Tentang Layanan "CITRA" Perindag
Dinas Perindustrian dan Perdagangan merupakan salah satu perangkat daerah di Kabupaten Sigi yang mengelola urusan pemerintahan bidang perindustrian dan perdagangan yang ada di wilayah Kabupaten Sigi
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi ditetapkan dalam Peraturan Bupati Sigi Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sigi Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sigi Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Sigi.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Berdasarkan Peraturan Bupati Sigi Nomor 22 Tahun 2023, merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangan Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Perindustrian dan Perdagangan, mempunyai tugas pokok membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan kewenangan dan kebijakan Pemerintah Daerah.
"CITRA" Perindag merupakan Jargon yang diusung dalam penguatan Peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi yang terdiri dari Cerdas, Inovatif, Transparan, Responsif dan Akuntabel.
- CERDAS, Kemampuan untuk memperoleh dan menerapkan pengetahuan, informasi dan keterampilan dengan selalu mengedepankan logika dalam segala aktifitas.
- INOVATIF, Usaha dengan mendayagunakan pemikiran, kemampuan, imajinasi, berbagai stimulan dan individu yang mengelilinginya dalam menghasilkan sesuatu yang baru atau solusi-solusi kreatif.
- TRANSPARAN, Keterbukaan mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan sampai dengan hasil program dan kegiatan.
- RESPONSIF, Sikap cepat menanggapi apa yang diinginkan oleh masyarakat secara positif serta peka terhadap setiap permasalahaan yang ada.
- AKUNTABEL, Kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan, Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi.
Pengunjung Situs Platform Digital Resmi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi
Mitra IKM & Pelaku Usaha Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi
Data pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi
Program Layanan Digital pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi
Jadilah Bagian Dari
Pengembangan Startup Bisnis dan Teknologi Berbasis Inovasi Penopang Industri 4.0
BeraksiLayanan
Pelayanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi Berkaitan dengan Pusat Diskusi Bisnis dan Teknologi, Inkubator Bisnis dan Metrologi Legal di Kabupaten Sigi
Konsultasi Peluang Usaha
Fasilitas untuk berkonsaltasi mengenai peluang membuka usaha baru maupun pengembangan usaha dengan bantuan para ahli dibidangnya.
Lebih LanjutKonsultasi Penerapan Teknologi Industri
Fasilitas untuk berkonsultasi mengenai penerapan maupun pengembangan teknologi tepat guna berdasarkan perkembangan teknologi saat ini.
Lebih LanjutFasilitasi Pendampingan Perizinan
Layanan fasilitasi pembuatan rekomendasi penerbitan perizinan usaha idustri.
Lebih LanjutFasilitasi Pendampingan Produk
Fasilitasi ini bertujuan untuk mendampingin IKM/WUB dalam hal pengembangan produk.
Lebih LanjutFasilitasi Katalog Produk
Fasilitasi ini bertujuan untuk mendampingin IKM/WUB dalam hal Pembuatan Katalog produk.
Lebih LanjutPromosi dan Pemasaran Produk
Fasilitasi untuk Menampung Produk-produk IKM/UKM untuk dipromosikan.
Lebih LanjutBantuan Mesin dan Peralatan
Fasilitasi ini bertujuan untuk membantu IKM/WUB dalam hal pembantuan mesin dan peralatan idustri maupun peralatan usaha yang ada di Kabupaten Sigi.
Lebih LanjutPelatihan dan Magang
Fasilitasi ini bertujuan untuk Meneyediakan layanan pelatihan dan magang bagi IKM/WUB untuk mengembangkan kemampuan mereka.
Lebih LanjutMetrologi Legal
Penyelenggaraan kegiatan Tera dan Tera Ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) serta Pengawasan di bidang Metrologi Legal.
Lebih LanjutPortofolio
Kumpulan Produk Khas Kabupaten Sigi Binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi
Sepatu Eco Print
Produk Kreasi IKM Khas Kabupaten Sigi
Kaca Mata & Jam Tangan Kayu
Produk Dari Limbah Kayu
Kain Eco Print
Produk Kreasi Kain Eco Print
Cinderamata Senjata Tradisional
Cendramata set senjata tradisional Guma, Doke dan Kaliavo
Sambel Roa
Sambel Roa Khas Sigi
Bosara Rotan
Set Bosara dan Piring Buah/Kue dari Anyaman Rotan
Kapsul Serbuk Kelor
Kapsul dari Pengolahan Daun Kelor
Meja Rapat Lipat
Produk Meja Rapat Lipat Hasil Bimtek Pengelasan
Kula Drink
Serbuk Minuman Rasa Jahe (Saraba)
Kursi dan Meja Kayu
Set Kursi dan Meja Ruang Tamu dari Bahan Kayu Kelapa
Teh Kelor
Teh dari Pengolahan Daun Kelor
Meja Minimalis
Produk Meja Minimalis Hasil Bimtek Pengelasan
VCO
Virgin Coconut Oil
Kursi dan Meja Rotan
Set Kursi dan Meja Ruang Tamu Dari Bahan Kayu Rotan
Masker Kelor
Masker dari Pengolahan Daun Kelor
Struktur Organisasi
Agus Munandar
Kepala DinasHerman
SekretarisAchmad Faizal Umar
Kepala Bidang PerindustrianRidwan
Kepala Bidang PerdaganganSyaifudin
Kepala Bidang KemetrologianNurul Arifin Saleh Saputra
Kasubag Perencanaan Keuangan & AsetVincensius Maxi Milianus
Kasubag Kepegawaian & UmumF.A.Q
Hal yang Sering ditanyakan
1. Industri kecil dan menengah (IKM) yang bergerak di Industri Logam, Mesin dan Aneka, Industri Olahan Pangan dan Hasil Pertanian, Maupun Industri Hasil Hutan, Bahan Bangunan dan Kerajinan;
2. Sektor perdagangan (Sarana perdagangan seperti Pasar, usaha Toko, Kios, Warung, Rumah Makan dan Sebagainya).
2. Persiapkan dokumen: Persiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan bantuan seperti surat izin usaha, NPWP, KTP, rekening bank, dan dokumen lain yang diminta oleh dinas tersebut;
3. Ajukan permohonan: Ajukan permohonan bantuan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Pastikan Anda telah melengkapi pengajuan permohonan (proposal) melampirkan semua dokumen yang diminta;
4. Tunggu proses verifikasi: Setelah mengajukan permohonan, tunggu proses verifikasi dari dinas tersebut. Dalam proses ini, dinas akan memeriksa semua dokumen yang telah disampaikan dan melakukan verifikasi terhadap informasi yang telah diberikan;
5.Terima bantuan: Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima bantuan dari dinas tersebut sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
1. Registrasi usaha: Registrasikan usaha Anda ke instansi terkait yang salah satunya adalah Dinas Perindag itu sendiri agar terdata secara resmi;
2. Kunjungi Dinas Perindustrian dan Perdagangan: Kunjungi Dinas Perindustrian dan Perdagangan di daerah Anda untuk meminta informasi tentang program-program dan dukungan yang tersedia untuk usaha dan IKM. Tanyakan bagaimana cara untuk menjadi mitra kerja dan syarat-syarat apa yang dibutuhkan;
3. Ajukan permohonan: Ajukan permohonan untuk menjadi mitra kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Pastikan Anda mengisi formulir aplikasi dengan benar dan melampirkan semua dokumen yang diminta seperti izin usaha, NPWP, dan KTP;
4. Ikuti pelatihan dan workshop: Dinas Perindustrian dan Perdagangan sering mengadakan pelatihan dan workshop untuk membantu pengembangan usaha dan keterampilan. Ikuti pelatihan-pelatihan tersebut untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan usaha Anda;
5. Jalin hubungan dengan dinas: Jalin hubungan baik dengan dinas dan manfaatkan kesempatan untuk bertemu dengan petugas atau staf dinas secara rutin. Jangan sungkan untuk bertanya dan mencari informasi terkait perkembangan usaha dan program-program yang dapat membantu pengembangan usaha Anda.