disperindagsigi@gmail.com +62 821-9355-6660
  • Beranda
  • Profile
    • Tugas & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Standar Pelayanan
    • Agen Perubahan
    • Pakta Integritas
      • Jabatan Pimpinan Tinggi
      • Jabatan Administrator
      • Jabatan Pengawas
      • Jabatan Pelaksana
      • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Layanan
    • Pusat Diskusi Bisnis dan Teknologi
    • Inkubator Bisnis
    • Metrologi Legal
  • Data
    • Bidang Industri
      • Data IKM
      • Data Bantuan IKM
      • Data OSS
      • Data SIINas
      • Data Laporan SIINas
      • Data Sertifikasi HKI
      • Data Sertifikasi Halal
      • Data Promosi/Branding
      • Data IKM Binaan/Pelatihan
      • Data PDRB Sektor Industri
    • Bidang Perdagangan
      • Data Sarana Perdagangan
      • Data Pasar
      • Data Pedagang Pasar
      • Data Revitalisasi Pasar
      • Data Perkembangan Harga Bapok
      • Data Perkembangan Harga Barang Penting
      • Data Monitoring Harga Bapokting
      • Data Monitoring Ketersediaan Stok Bapok
      • Data Monitoring Retribusi Pasar
      • Data PAD Retribusi Pasar
      • Data PDRB Sektor Perdagangan
      • Data Uji Petik Retribusi
      • Data Pasar Murah
      • Data Operasi Pasar SPHP
      • Data Pupuk Bersubsidi
      • Data Bantuan Pelaku Usaha Perdagangan
      • Data Pembinaan Pelaku Usaha
    • Bidang Kemetrologian
      • Data Potensi Alat UTTP
      • Data Alat UTTP Terpasang Tetap
      • Data Alat UTTP yang Ditera/Tera Ulang
      • Data Kegiatan Tera/Tera Ulang Alat UTTP
      • Data Kegiatan Pengawasan Alat UTTP
      • Data Pertamini
  • Berita
  • Kontak
  • #Aduan

Unit Metrologi Legal

Metrologi Legal merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam melakukan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen dan produsen. Metrologi Legal hadir untuk menyeimbangkan antara kepentingan konsumen dan produsen dalam melakukan transaksi dalam jual beli dengan memastikan bahwa alat UTTP yang digunakan dalam bertransaksi memiliki kepastian ukuran sesuai peraturan perundang-undangan. Pemberian pelayanan kemetrologian bersifat mandatori berdasarkan UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kabupaten Sigi pada tahun 2022 telah memperoleh Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera/Tera Ulang (SKKPTTU) dari Kementerian Perdagangan RI melalui Direktorat Metrologi. Pemberian SKKPTTU ini setelah melalui tahap penilaian oleh Tim Penilai UML Direktorat Metrologi terhadap kelengkapan dan kesiapan sebagai syarat pembentukan UML yang mengacu pada Permendang Nomor 115 tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal. Syarat kelengkapan ini berupa; Peralatan standar pelayanan, SOTK, gedung/bangunan yang representaatif dan potensi UTTP. Kesiapan dalam hal ini berupa; panduan mutu, intruksi kerja alat, SOP pelayanan, serta SDM metrologi yang telah mengikuti diklat dan ukom.

Dengan diterbitkannya SKKPTTU ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Kab. Sigi khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan utk melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang serta melakukan pengawasan terhadap alat UTTP dan pengawasan BDKT di wilayah kab. Sigi. Pelayanan kemetrologian masih memerlukan perhatian khusus oleh pemerintah khususnya pemerintah Kab Sigi berupa dukungan anggaran dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Dokumentasi Pembentukan Unit Metrologi Legal Kabupaten Sigi

Unit Metrologi Legal Kabupaten Sigi

  • Nomor SKKPTTU MR.01.01/47/PKTN.4/KKPTTU/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022
  • Kualifikasi Pelayanan Tera dan Tera Ulang Meter Kayu, Takaran, Timbangan Otomatis, Timbangan Bukan Otomatis, dan Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak
  • Wilayah KerjaKabupaten Sigi dan Wilayah kerja lain sesuai dengan perjanjian kerja sama tera dan tera ulang UTTP antar Kabupaten/Kota yang berlaku
  • Lihat SKKPTTU
Disperindag Sigi

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi selaku Pembina Pelaku Usaha Industri dan Perdagangan di wilayah Kabupaten Sigi dengan ini Berkomitmen Mengembangkan Bisnis, Serta ikut menyosialisasikan upgrading sistim pelayanan perizinan berbasis elektronik

Pintasan

    Beranda

    Layanan

    Berita

    Data

Kontak

Alamat:
Jalan Palu–Bangga
Kompleks Pasar Tangarava KM.8
Kabupaten Sigi
Sulawesi Tengah
Phone: +62 821-9355-6660
Email: disperindagsigi@gmail.com

Data Pengunjung

© Copyright Disperindag Sigi. All Rights Reserved
Designed by BootstrapMade-WDJ