disperindagsigi@gmail.com +62 821-9355-6660
  • Beranda
  • Profile
    • Tugas & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Standar Pelayanan
    • Agen Perubahan
    • Inventaris
    • Pakta Integritas
      • Jabatan Pimpinan Tinggi
      • Jabatan Administrator
      • Jabatan Pengawas
      • Jabatan Pelaksana
      • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Layanan
    • Pusat Diskusi Bisnis dan Teknologi
    • Inkubator Bisnis
    • Metrologi Legal
  • Data
    • Bidang Industri
      • Data IKM
      • Data Bantuan IKM
      • Data OSS
      • Data SIINas
      • Data Laporan SIINas
      • Data Sertifikasi HKI
      • Data Sertifikasi Halal
      • Data Promosi/Branding
      • Data IKM Binaan/Pelatihan
      • Data PDRB Sektor Industri
    • Bidang Perdagangan
      • Data Sarana Perdagangan
      • Data Pasar
      • Data Pedagang Pasar
      • Data Revitalisasi Pasar
      • Data Perkembangan Harga Bapok
      • Data Perkembangan Harga Barang Penting
      • Data Monitoring Harga Bapokting
      • Data Monitoring Ketersediaan Stok Bapok
      • Data Monitoring Retribusi Pasar
      • Data PAD Retribusi Pasar
      • Data PDRB Sektor Perdagangan
      • Data Uji Petik Retribusi
      • Data Pasar Murah
      • Data Operasi Pasar SPHP
      • Data Pupuk Bersubsidi
      • Data Bantuan Pelaku Usaha Perdagangan
      • Data Pembinaan Pelaku Usaha
    • Bidang Kemetrologian
      • Data Potensi Alat UTTP
      • Data Alat UTTP Terpasang Tetap
      • Data Alat UTTP yang Ditera/Tera Ulang
      • Data Kegiatan Tera/Tera Ulang Alat UTTP
      • Data Kegiatan Pengawasan Alat UTTP
      • Data Pertamini
  • Berita
  • Kontak
  • #Aduan

Standar Pelayanan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Pelayanan Publik tersebut, maka telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Standar Pelayanan merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/pelaksana pelayanan dan akan dijadikan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan. Tujuan Pedoman Standar Pelayanan ini adalah untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat. Sasaran Pedoman Standar Pelayanan adalah agar setiap penyelenggara mampu menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik dengan baik dan konsisten.

Standar Pelayanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi

Standar Pelayanan di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi

  • DasarSurat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Sigi Nomor 950/08.c/DISPERINDAG/2022 dan Nomor 950/08.d/DISPERINDAG/2022 tanggal 17 November 2022
  • SP Bidang Perindustrian
  • SP Bidang Perdagangan
Disperindag Sigi

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi selaku Pembina Pelaku Usaha Industri dan Perdagangan di wilayah Kabupaten Sigi dengan ini Berkomitmen Mengembangkan Bisnis, Serta ikut menyosialisasikan upgrading sistim pelayanan perizinan berbasis elektronik

Pintasan

    Beranda

    Layanan

    Berita

    Data

Kontak

Alamat:
Jalan Palu–Bangga
Kompleks Pasar Tangarava KM.8
Kabupaten Sigi
Sulawesi Tengah
Phone: +62 821-9355-6660
Email: disperindagsigi@gmail.com

Data Pengunjung

© Copyright Disperindag Sigi. All Rights Reserved
Designed by BootstrapMade-WDJ