Standar Pelayanan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Pelayanan Publik tersebut, maka telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Peraturan Pedoman Standar Pelayanan ini merupakan revisi dari PermenPANRB Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan.
Standar Pelayanan merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/pelaksana pelayanan dan akan dijadikan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan. Tujuan Pedoman Standar Pelayanan ini adalah untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat. Sasaran Pedoman Standar Pelayanan adalah agar setiap penyelenggara mampu menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik dengan baik dan konsisten.
Standar Pelayanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi
Standar Pelayanan di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi
- DasarSurat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Sigi Nomor 950/08.c/DISPERINDAG/2022 dan Nomor 950/08.d/DISPERINDAG/2022 tanggal 17 November 2022
- SP Bidang Perindustrian
- SP Bidang Perdagangan