Pakta Integritas
Pakta Integritas (PI) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPANRB) N0. 49 Tahun 2011 adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Pelaksanaan pakta integritas diwajibkan bagi para pimpinan pemerintah daerah, para pejabat serta seluruh pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah daerah. Pelaksanaan pakta integritas didahului dengan penandatanganan dokumen pakta integritas.
Tujuan pelaksanaan pakta integritas yaitu untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, untuk menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel. Selain itu pelaksanaan pakta integritas bertujuan untuk mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 dan Pancasila.
Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi.
PI Jabatan Fungsional Disperindag Sigi
- Jabatan Jabatan Fungsional, yaitu Sekelompok Jabatan yang Berisi Fungsi dan Tugas Berkaitan dengan Pelayanan Fungsional yang Berdasarkan pada Keahlian dan Keterampilan Tertentu
- Jumlah Pejabat2 Orang PNS
- Tangal Penandatanganan 17 Oktober 2022
- Tempat Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi
- Masa BerlakuSelama Masih Menduduki/Menjabat Jabatan Sesuai dengan Jabatan yang Tertera pada Dokumen Pakta Integritas
- Lihat Peraturan