disperindagsigi@gmail.com +62 821-9355-6660
  • Beranda
  • Profile
    • Tugas & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Standar Pelayanan
    • Agen Perubahan
    • Pakta Integritas
      • Jabatan Pimpinan Tinggi
      • Jabatan Administrator
      • Jabatan Pengawas
      • Jabatan Pelaksana
      • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Layanan
    • Pusat Diskusi Bisnis dan Teknologi
    • Inkubator Bisnis
    • Metrologi Legal
  • Data
    • Bidang Industri
      • Data IKM
      • Data Bantuan IKM
      • Data OSS
      • Data SIINas
      • Data Laporan SIINas
      • Data Sertifikasi HKI
      • Data Sertifikasi Halal
      • Data Promosi/Branding
      • Data IKM Binaan/Pelatihan
      • Data PDRB Sektor Industri
    • Bidang Perdagangan
      • Data Sarana Perdagangan
      • Data Pasar
      • Data Pedagang Pasar
      • Data Revitalisasi Pasar
      • Data Perkembangan Harga Bapok
      • Data Perkembangan Harga Barang Penting
      • Data Monitoring Harga Bapokting
      • Data Monitoring Ketersediaan Stok Bapok
      • Data Monitoring Retribusi Pasar
      • Data PAD Retribusi Pasar
      • Data PDRB Sektor Perdagangan
      • Data Uji Petik Retribusi
      • Data Pasar Murah
      • Data Operasi Pasar SPHP
      • Data Pupuk Bersubsidi
      • Data Bantuan Pelaku Usaha Perdagangan
      • Data Pembinaan Pelaku Usaha
    • Bidang Kemetrologian
      • Data Potensi Alat UTTP
      • Data Alat UTTP Terpasang Tetap
      • Data Alat UTTP yang Ditera/Tera Ulang
      • Data Kegiatan Tera/Tera Ulang Alat UTTP
      • Data Kegiatan Pengawasan Alat UTTP
      • Data Pertamini
  • Berita
  • Kontak
  • #Aduan

Tugas dan Fungsi

Tugas adalah suatu hal yang wajib dikerjakan atau yang ditentukan untuk dilakukan, bisa jadi tugas merupakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab seseorang atau suatu organisasi untuk diselesaikan. Fungsi adalah sekelompok kegiatan yang tergolong pada jenis yang sama berdasarkan sifat dan pelaksanaannya. Fungsi juga dapat berarti peran seseorang atau suatu organisasi dalam pencapaian tujuan yang telah ditentukan.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan perindustrian, perdagangan dan kemetrologian serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Perindag menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan di bidang perindustrian, perdagangan dan kemetrologian;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian, perdagangan dan kemetrologian;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perindustrian, perdagangan dan kemetrologian;
  4. Pelaksanaan administrasi di bidang perindustrian, perdagangan dan kemetrologian; serta
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Tusi Disperindag Sigi

  • Dasar Peraturan Bupati Sigi Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 31 Juli 2023
  • Lihat Peraturan
Disperindag Sigi

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi selaku Pembina Pelaku Usaha Industri dan Perdagangan di wilayah Kabupaten Sigi dengan ini Berkomitmen Mengembangkan Bisnis, Serta ikut menyosialisasikan upgrading sistim pelayanan perizinan berbasis elektronik

Pintasan

    Beranda

    Layanan

    Berita

    Data

Kontak

Alamat:
Jalan Palu–Bangga
Kompleks Pasar Tangarava KM.8
Kabupaten Sigi
Sulawesi Tengah
Phone: +62 821-9355-6660
Email: disperindagsigi@gmail.com

Data Pengunjung

© Copyright Disperindag Sigi. All Rights Reserved
Designed by BootstrapMade-WDJ