Tugas dan Fungsi
Tugas adalah suatu hal yang wajib dikerjakan atau yang ditentukan untuk dilakukan, bisa jadi tugas merupakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab seseorang atau suatu organisasi untuk diselesaikan. Fungsi adalah sekelompok kegiatan yang tergolong pada jenis yang sama berdasarkan sifat dan pelaksanaannya. Fungsi juga dapat berarti peran seseorang atau suatu organisasi dalam pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan perindustrian, perdagangan dan kemetrologian serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Perindag menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan di bidang perindustrian, perdagangan dan kemetrologian;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian, perdagangan dan kemetrologian;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perindustrian, perdagangan dan kemetrologian;
- Pelaksanaan administrasi di bidang perindustrian, perdagangan dan kemetrologian; serta
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Tusi Disperindag Sigi
- Dasar Peraturan Bupati Sigi Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 31 Juli 2023
- Lihat Peraturan