Unit Metrologi Legal
Metrologi Legal merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam melakukan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen dan produsen. Metrologi Legal hadir untuk menyeimbangkan antara kepentingan konsumen dan produsen dalam melakukan transaksi dalam jual beli dengan memastikan bahwa alat UTTP yang digunakan dalam bertransaksi memiliki kepastian ukuran sesuai peraturan perundang-undangan. Pemberian pelayanan kemetrologian bersifat mandatori berdasarkan UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kabupaten Sigi pada tahun 2022 telah memperoleh Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera/Tera Ulang (SKKPTTU) dari Kementerian Perdagangan RI melalui Direktorat Metrologi. Pemberian SKKPTTU ini setelah melalui tahap penilaian oleh Tim Penilai UML Direktorat Metrologi terhadap kelengkapan dan kesiapan sebagai syarat pembentukan UML yang mengacu pada Permendang Nomor 115 tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal. Syarat kelengkapan ini berupa; Peralatan standar pelayanan, SOTK, gedung/bangunan yang representaatif dan potensi UTTP. Kesiapan dalam hal ini berupa; panduan mutu, intruksi kerja alat, SOP pelayanan, serta SDM metrologi yang telah mengikuti diklat dan ukom.
Dengan diterbitkannya SKKPTTU ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Kab. Sigi khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan utk melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang serta melakukan pengawasan terhadap alat UTTP dan pengawasan BDKT di wilayah kab. Sigi. Pelayanan kemetrologian masih memerlukan perhatian khusus oleh pemerintah khususnya pemerintah Kab Sigi berupa dukungan anggaran dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.