Alamat:

Kompleks Pasar Tangarava Kecamatan Marawola

Email:

disperindag.sigi@gmail.com

Telp:

+62 821-9355-6660

Jam Operasional:

Sen-Jum: 08.00 - 16.00 WITA

#AduanPerindag

Berikut adalah beberapa jenis pengaduan yang dapat dilaporkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan:
1. Pengaduan terkait barang atau jasa yang tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Contohnya adalah barang yang rusak atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan oleh produsen;
2. Pengaduan terkait pelanggaran hak konsumen. Contohnya adalah penipuan, penjualan produk palsu atau produk yang tidak memiliki izin edar yang sah, serta tidak memberikan informasi yang jelas tentang produk atau layanan yang ditawarkan;
3. Pengaduan terkait persaingan usaha yang tidak sehat. Contohnya adalah tindakan diskriminatif, kartel, atau monopoli yang merugikan konsumen dan pelaku usaha lainnya;
4. Pengaduan terkait masalah keamanan pangan atau obat-obatan. Contohnya adalah produk yang telah kadaluarsa atau mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan manusia;
5. Pengaduan terkait perlindungan hak kekayaan intelektual. Contohnya adalah tindakan pelanggaran hak cipta, paten, atau merek dagang;
6. Pengaduan terkait masalah lingkungan hidup dan keselamatan kerja. Contohnya adalah usaha yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja atau merusak lingkungan hidup.
Pengaduan-pengaduan tersebut dapat dilaporkan langsung ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Pastikan untuk menyampaikan keluhan secara jelas dan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan. Hal ini akan memudahkan dinas untuk menindaklanjuti pengaduan Anda dengan cepat dan tepat.

Berikut adalah beberapa saran yang dapat diberikan kepada Dinas Perindag :
1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik: Dinas dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memperbaiki sistem dan prosedur yang ada, memanfaatkan teknologi informasi yang tepat, dan meningkatkan kualitas dan kompetensi pegawai dalam memberikan pelayanan publik yang baik;
2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas: Dinas dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dengan menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses untuk masyarakat, serta memastikan bahwa proses pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan aturan yang berlaku;
3. Memperkuat koordinasi dan kolaborasi: Dinas dapat memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan instansi lain di tingkat daerah dan nasional, serta dengan pihak swasta dan masyarakat sipil, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sumber daya publik dan pemberdayaan masyarakat;
4. Mengembangkan program dan kegiatan yang inovatif dan berkelanjutan: Dinas dapat mengembangkan program dan kegiatan yang inovatif dan berkelanjutan, yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan hidup, serta dapat memperkuat perekonomian daerah;
5. Memastikan penerapan prinsip Good Governance: Dinas dapat memastikan penerapan prinsip Good Governance dalam semua kegiatan dan program yang dilakukan, seperti partisipasi publik, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan keadilan;
6. Meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat: Dinas dapat meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat, dengan mengadakan pertemuan rutin, mengadakan forum diskusi, dan menerima masukan dan saran dari masyarakat, sehingga kebijakan dan program yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
Dengan menerapkan saran-saran di atas, diharapkan Dinas Perindag dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat, serta dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sumber daya publik dan pemberdayaan masyarakat.

Berikut adalah beberapa masukan yang dapat diberikan kepada Dinas Perindag untuk meningkatkan kinerja Kami:
1. Peningkatan Kualitas Pelayanan: Masyarakat dapat memberikan masukan terkait peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Dinas, seperti peningkatan kecepatan dan efisiensi layanan, penyediaan informasi yang lebih jelas dan mudah dipahami, serta peningkatan kualitas interaksi dan komunikasi dengan masyarakat;
2. Peningkatan Transparansi: Masyarakat dapat memberikan masukan terkait peningkatan transparansi kinerja Dinas, seperti penyediaan informasi yang lebih lengkap dan akurat tentang program dan kegiatan yang sedang dilaksanakan, serta penyediaan informasi tentang anggaran dan penggunaan dana publik;
3. Responsivitas: Masyarakat dapat memberikan masukan terkait responsivitas pihak Dinas dalam menanggapi masalah dan keluhan yang dihadapi oleh masyarakat, serta kemampuan dalam memberikan solusi atau penyelesaian yang efektif dan efisien;
4. Inovasi dan Kreativitas: Masyarakat dapat memberikan masukan terkait pengembangan inovasi dan kreativitas dalam melaksanakan program dan kegiatan, serta kemampuan untuk mengembangkan ide-ide baru yang dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat;
5. Pengembangan SDM: Masyarakat dapat memberikan masukan terkait pengembangan sumber daya manusia (SDM) di dalam Dinas, seperti meningkatkan kompetensi dan keterampilan pegawai, serta meningkatkan kualitas kepemimpinan dan manajemen.
Dengan memberikan masukan yang konstruktif dan berkelanjutan, diharapkan Dinas Perindag dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja Kami, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Berikut adalah beberapa kritik yang dapat diberikan kepada Dinas Perindag apabila terdapat kekurangan dalam kinerja Kami:
1. Kurangnya Transparansi: Masyarakat dapat memberikan kritik terkait kurangnya transparansi dalam pengelolaan program dan kegiatan yang dilakukan oleh Dinas, seperti penggunaan anggaran yang tidak jelas dan tidak terdokumentasi dengan baik;
2. Kurang Responsif: Masyarakat dapat memberikan kritik terkait kurangnya responsivitas Dinas dalam menanggapi masalah dan keluhan masyarakat, serta kurangnya upaya dalam memberikan solusi atau penyelesaian yang efektif;
3. Kurangnya Inovasi: Masyarakat dapat memberikan kritik terkait kurangnya inovasi dalam pengembangan program dan kegiatan yang dilakukan oleh Dinas, serta kurangnya kemampuan untuk mengembangkan ide-ide baru yang dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat;
4. Buruknya Kualitas Layanan: Masyarakat dapat memberikan kritik terkait buruknya kualitas layanan yang diberikan oleh Dinas, seperti lambatnya proses pelayanan, tidak ramahnya pegawai, serta kesulitan dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan;
5. Kurangnya Pengawasan: Masyarakat dapat memberikan kritik terkait kurangnya pengawasan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang dilakukan oleh Dinas, sehingga terdapat potensi penyalahgunaan wewenang atau kecurangan.
Dengan memberikan kritik yang konstruktif dan berkelanjutan, diharapkan Dinas Perindag dapat melakukan perbaikan dan meningkatkan kinerja kami untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Berikut adalah beberapa apresiasi yang dapat diberikan kepada Dinas Perindag apabila Kami telah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat:
1. Responsif: Memberikan apresiasi kepada Dinas yang cepat merespon dan menyelesaikan masalah atau keluhan yang diajukan oleh masyarakat;
2. Inovatif: Memberikan apresiasi kepada Dinas yang mengembangkan program dan kegiatan yang inovatif, yang memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat;
3. Profesional: Memberikan apresiasi kepada Dinas yang memberikan pelayanan dengan tingkat profesionalisme yang tinggi, seperti ramah, sopan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat;
4. Efisien: Memberikan apresiasi kepada Dinas yang mampu mengelola sumber daya dengan baik dan efisien, sehingga dapat memberikan hasil yang optimal dengan biaya yang terjangkau;
5. Transparan: Memberikan apresiasi kepada Dinas yang melakukan pengelolaan anggaran secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memantau dan mengevaluasi penggunaan anggaran dengan lebih baik.
Dengan memberikan apresiasi yang positif, diharapkan Dinas Perindag dapat lebih termotivasi dan termotivasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.