Layanan Fasilitasi Pendampingan Perizinan

Perizinan Elektronik

Perizinan merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatam usaha atau industri oleh seorang pengusaha, suatu perusahaan maupun industri kecil menengah. Bagi pemerintah, pengertian usaha adalah suatu alat atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan perizinan usaha baik dibidang perdagangan maupun dibidang industri. Agar kegiatan sautu usaha atau industri berjalan dengan lancar, maka setiap usaha maupun industri wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dengan bidangnya.

Salah satu hal yang dilakukan untuk menindak lanjuti permintaan Presiden Republik Indonesia terkait percepatan proses pengurusan perizinan melalui sistem elektronik dengan menggunakan aplikasi Online Single Submission bagi pengusaha. Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik adalah bentuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Adapun Manfaat menggunakan OSS yaitu:

  1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin;
  2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time;
  3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat;
  4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).

Jenis-Jenis Perizinan yang Ada di Indonesia

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB), merupakan identitas pelaku usaha apapun bentuk perusahaannya, baik itu usaha perorangan, badan usaha, maupun badan hukum. NIB diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB ini juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.

  2. Izin Usaha Dagang (UD), merupakan surat yang diberikan kepada perseorangan untuk melaksanakan usaha dagang. Surat Izin UD ini berbeda dengan PT, yang kepemilikannya hanya dikelola oleh perseorangan saja. Meskipun begitu, Anda tetap membutuhkan Surat Izin UD ini sebagai bukti legalitas usaha Anda.

  3. Surat Izin Usaha Industri (SIUI), merupakan surat yang sangat dibutuhkan oleh para pengusaha kecil menengah untuk mendirikan usaha industri. Dulu namanya Tanda Daftar Industri (TDI), kini dengan adanya sistem OSS, Anda cukup gunakan SIUI ini sebagai dokumen legalitas atas usaha industri yang Anda jalankan tanpa melanggar peraturan.

  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), merupakan Surat Izin yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang diperuntukkan bagi para pelaku usaha yang ingin melaksanakan kegiatan Usaha Perdagangan.

  5. Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), merupakan perizinan berupa Izin Edar untuk produk usaha makanan ataupun produk lain yang layak dikonsumsi, sehingga jaminan produk tersebut sangat terjaga dan aman untuk digunakan oleh masyarakat. Izin BPOM ini diperlukan bagi produk pangan yang diproduksi oleh Industri Dalam Negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga.

  6. Sertifikat Halal MUI, merupakan suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

  7. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT) merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan, dalam rangka peredaran pangan.

Kontak