Tiga Pasar Rakyat, Satu Misi: Disperindag Sigi Tuntaskan Sidang Tera/Tera Ulang di Kecamatan Dolo Barat dan Sigi Biromaru Sepanjang Agustus 2026

Sigi – Bulan Agustus 2026 menjadi periode yang padat bagi Bidang Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sigi. Selama satu bulan penuh, petugas penera bergerak secara terencana menyambangi tiga pasar rakyat di dua kecamatan, yakni Kecamatan Dolo Barat dan Kecamatan Sigi Biromaru, guna melaksanakan Sidang Tera/Tera Ulang alat Ukur, alat Takar, alat Timbang, dan alat Perlengkapan (UTTP).

Rangkaian kegiatan dibuka pada 3 Agustus 2026 di Pasar Bobo, Desa Bobo, Kecamatan Dolo Barat, dilanjutkan ke Pasar Ranggulalo, Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, yang dilaksanakan dalam tiga sesi pada 6, 13, dan 20 Agustus 2026 mengingat besarnya volume alat yang perlu diperiksa, dan ditutup di Pasar Pewunu, Desa Pewunu, Kecamatan Dolo Barat, pada 27 Agustus 2026. Adapun rincian hasil pelaksanaan kegiatan di ketiga pasar tersebut adalah sebagai berikut:

Dari keseluruhan 434 Alat UTTP yang diperiksa sepanjang Agustus 2026, sebanyak 401 Alat UTTP dinyatakan SAH dan memperoleh tanda tera Sah yang berlaku secara hukum, sementara 33 Alat UTTP dinyatakan BATAL karena tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan. Setiap pemilik alat UTTP yang dinyatakan batal mendapatkan penjelasan teknis dan arahan perbaikan secara langsung dari petugas penera.

Tingkat kelulusan yang tinggi ini mencerminkan semakin meningkatnya kesadaran para pedagang di ketiga pasar rakyat tersebut terhadap pentingnya keabsahan alat UTTP yang digunakan dalam transaksi sehari-hari. Disperindag Kabupaten Sigi akan terus mengintensifkan kegiatan Sidang Tera/Tera Ulang di berbagai pasar rakyat dan sentra perdagangan lainnya sebagai bagian dari langkah strategis menuju terwujudnya Kabupaten Sigi sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU).

Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan (Memperdaya Ukuran Menghilangkan Kepercayaan)