disperindagsigi@gmail.com +62 855-5555-1440
  • Beranda
  • Profile
    • Tugas & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Standar Pelayanan
    • Agen Perubahan
    • Rencana Strategis
    • Pakta Integritas
      • Jabatan Pimpinan Tinggi
      • Jabatan Administrator
      • Jabatan Pengawas
      • Jabatan Fungsional
      • Jabatan Pelaksana
      • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Layanan
    • Pusat Diskusi Bisnis dan Teknologi
    • Inkubator Bisnis
    • Metrologi Legal
  • Data
    • Bidang Industri
      • Data IKM
      • Data Bantuan IKM
      • Data OSS
      • Data SIINas
      • Data Laporan SIINas
      • Data Sertifikasi HKI
      • Data Sertifikasi Halal
      • Data Promosi/Branding
      • Data IKM Binaan/Pelatihan
      • Data PDRB Sektor Industri
    • Bidang Perdagangan
      • Data Sarana Perdagangan
      • Data Pasar
      • Data Pedagang Pasar
      • Data Revitalisasi Pasar
      • Data Perkembangan Harga Bapok
      • Data Perkembangan Harga Barang Penting
      • Data Monitoring Harga Bapokting
      • Data Monitoring Ketersediaan Stok Bapok
      • Data Monitoring Retribusi Pasar
      • Data PAD Retribusi Pasar
      • Data PDRB Sektor Perdagangan
      • Data Uji Petik Retribusi
      • Data Pasar Murah
      • Data Operasi Pasar SPHP
      • Data Pupuk Bersubsidi
      • Data Bantuan Pelaku Usaha Perdagangan
      • Data Pembinaan Pelaku Usaha
    • Bidang Kemetrologian
      • Data Potensi Alat UTTP
      • Data Alat UTTP Terpasang Tetap
      • Data Alat UTTP yang Ditera/Tera Ulang
      • Data Kegiatan Tera/Tera Ulang Alat UTTP
      • Data Kegiatan Pengawasan Alat UTTP
      • Data Pertamini
  • Berita
  • Kontak
  • #Aduan

Rencana Strategis

Rencana Strategis (Renstra) adalah dokumen perencanaan jangka menengah yang disusun oleh setiap instansi pemerintah untuk periode lima tahun. Renstra menjadi acuan utama dalam pelaksanaan program dan kegiatan instansi, agar sejalan dengan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan nasional maupun daerah. Dalam Renstra, dicantumkan arah kebijakan, strategi, indikator kinerja utama (IKU), serta target yang ingin dicapai selama periode perencanaan.

Renstra disusun berdasarkan hasil evaluasi capaian kinerja periode sebelumnya serta mengacu pada dokumen perencanaan yang lebih tinggi, seperti RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) atau RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Dengan Renstra, setiap organisasi pemerintah memiliki panduan strategis untuk menyusun Rencana Kerja Tahunan (Renja), Perjanjian Kinerja, dan penganggaran berbasis kinerja.

Dokumen Renstra juga berfungsi sebagai alat komunikasi dan pertanggungjawaban kepada publik. Melalui Renstra, masyarakat dapat melihat arah kebijakan dan target-target pembangunan yang ingin dicapai oleh suatu instansi, sehingga menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan terhadap kinerja pemerintah.

Rencana Strategis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi Tahun 2025 - 2029

Perjanjian Kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi Tahun 2026

  • DasarPerjanjian Kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi Tahun 2026
  • PK Disperindag Sigi Tahun 2026
  • IKU Disperindag 2025 - 2029
Disperindag Sigi

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi selaku Pembina Pelaku Usaha Industri dan Perdagangan di wilayah Kabupaten Sigi dengan ini berkomitmen mengembangkan bisnis, serta ikut mensosialisasikan upgrading sistem pelayanan perizinan berbasis elektronik

Pintasan

    Beranda

    Layanan

    Berita

    Data

Kontak

Alamat:
Jalan Palu–Bangga
Kompleks Pasar Tangarava KM.8
Kabupaten Sigi
Sulawesi Tengah
Phone: +62 855-5555-1440
Email: disperindagsigi@gmail.com

Data Pengunjung

© Copyright Disperindag Sigi. All Rights Reserved
Designed by BootstrapMade-WDJ