Rencana Strategis
Rencana Strategis (Renstra) adalah dokumen perencanaan jangka menengah yang disusun oleh setiap instansi pemerintah untuk periode lima tahun. Renstra menjadi acuan utama dalam pelaksanaan program dan kegiatan instansi, agar sejalan dengan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan nasional maupun daerah. Dalam Renstra, dicantumkan arah kebijakan, strategi, indikator kinerja utama (IKU), serta target yang ingin dicapai selama periode perencanaan.
Renstra disusun berdasarkan hasil evaluasi capaian kinerja periode sebelumnya serta mengacu pada dokumen perencanaan yang lebih tinggi, seperti RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) atau RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Dengan Renstra, setiap organisasi pemerintah memiliki panduan strategis untuk menyusun Rencana Kerja Tahunan (Renja), Perjanjian Kinerja, dan penganggaran berbasis kinerja.
Dokumen Renstra juga berfungsi sebagai alat komunikasi dan pertanggungjawaban kepada publik. Melalui Renstra, masyarakat dapat melihat arah kebijakan dan target-target pembangunan yang ingin dicapai oleh suatu instansi, sehingga menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan terhadap kinerja pemerintah.
Rencana Strategis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi Tahun 2025 - 2029
Perjanjian Kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi Tahun 2026
- DasarPerjanjian Kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi Tahun 2026
- PK Disperindag Sigi Tahun 2026
- IKU Disperindag 2025 - 2029