disperindagsigi@gmail.com +62 821-9355-6660
  • Beranda
  • Profile
    • Tugas & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Standar Pelayanan
    • Agen Perubahan
    • Pakta Integritas
      • Jabatan Pimpinan Tinggi
      • Jabatan Administrator
      • Jabatan Pengawas
      • Jabatan Pelaksana
      • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Layanan
    • Pusat Diskusi Bisnis dan Teknologi
    • Inkubator Bisnis
    • Metrologi Legal
  • Data
    • Bidang Industri
      • Data IKM
      • Data Bantuan IKM
      • Data OSS
      • Data SIINas
      • Data Laporan SIINas
      • Data Sertifikasi HKI
      • Data Sertifikasi Halal
      • Data Promosi/Branding
      • Data IKM Binaan/Pelatihan
      • Data PDRB Sektor Industri
    • Bidang Perdagangan
      • Data Sarana Perdagangan
      • Data Pasar
      • Data Pedagang Pasar
      • Data Revitalisasi Pasar
      • Data Perkembangan Harga Bapok
      • Data Perkembangan Harga Barang Penting
      • Data Monitoring Harga Bapokting
      • Data Monitoring Ketersediaan Stok Bapok
      • Data Monitoring Retribusi Pasar
      • Data PAD Retribusi Pasar
      • Data PDRB Sektor Perdagangan
      • Data Uji Petik Retribusi
      • Data Pasar Murah
      • Data Operasi Pasar SPHP
      • Data Pupuk Bersubsidi
      • Data Bantuan Pelaku Usaha Perdagangan
      • Data Pembinaan Pelaku Usaha
    • Bidang Kemetrologian
      • Data Potensi Alat UTTP
      • Data Alat UTTP Terpasang Tetap
      • Data Alat UTTP yang Ditera/Tera Ulang
      • Data Kegiatan Tera/Tera Ulang Alat UTTP
      • Data Kegiatan Pengawasan Alat UTTP
      • Data Pertamini
  • Berita
  • Kontak
  • #Aduan

Pakta Integritas

Pakta Integritas (PI) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPANRB) N0. 49 Tahun 2011 adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Pelaksanaan pakta integritas diwajibkan bagi para pimpinan pemerintah daerah, para pejabat serta seluruh pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah daerah. Pelaksanaan pakta integritas didahului dengan penandatanganan dokumen pakta integritas.

Tujuan pelaksanaan pakta integritas yaitu untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, untuk menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel. Selain itu pelaksanaan pakta integritas bertujuan untuk mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 dan Pancasila.

Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi.

PI Jabatan Pimpinan Tinggi Disperindag Sigi

  • Jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi, yaitu Sekelompok Jabatan Tinggi pada Instansi Pemerintah
  • Jumlah Pejabat1 Orang PNS
  • Tangal Penandatanganan 8 September 2022
  • Tempat Kantor Bupati Sigi
  • Masa BerlakuSelama Masih Menduduki/Menjabat Jabatan Sesuai dengan Jabatan yang Tertera pada Dokumen Pakta Integritas
  • Lihat Peraturan
Disperindag Sigi

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi selaku Pembina Pelaku Usaha Industri dan Perdagangan di wilayah Kabupaten Sigi dengan ini Berkomitmen Mengembangkan Bisnis, Serta ikut menyosialisasikan upgrading sistim pelayanan perizinan berbasis elektronik

Pintasan

    Beranda

    Layanan

    Berita

    Data

Kontak

Alamat:
Jalan Palu–Bangga
Kompleks Pasar Tangarava KM.8
Kabupaten Sigi
Sulawesi Tengah
Phone: +62 821-9355-6660
Email: disperindagsigi@gmail.com

Data Pengunjung

© Copyright Disperindag Sigi. All Rights Reserved
Designed by BootstrapMade-WDJ