Pelaksanaan Sidang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Rakyat Kabupaten Sigi
Dalam rangka mewujudkan misi Pasar Tertib Ukur (PTU) dan Daerah Tertib Ukur (DTU) di Kabupaten Sigi, salah satu upaya yang dilakukan oleh Unit Metrologi Legal (UML) Kabupaten Sigi adalah melaksanakan kegiatan Sidang Tera/Tera Ulang UTTP Pasar Rakyat diantaranya Pasar Rakyat Ranggulalo (Kecamatan Sigi Biromaru), Pasar Rakyat Bobo (Kecamatan Palolo), Pasar Rakyat Dolo (Kecamatan Dolo) dan Pasar Rakyat Tangarava (Kecamatan Marawola) yang berlangsung mulai tanggal 8 Juli sampai degan 30 Juli 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan apakah setiap alat ukur, alat takar, alat timbang dan segala perlengkapannya yang digunakan dalam transaksi perdagangan berfungsi dengan baik dan menunjukkan hasil pengukuran yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjamin pemenuhan hak-hak para konsumen dalam transaksi jual beli.
Dalam pelaksanaan kegiatan kali ini, sebanyak 289 alat UTTP jenis Timbangan Pegas, Timbangan Elektronik dan Takaran Kering telah di tera ulang dan 285 alat UTTP diantaranya dinyatakan SAH digunakan dalam setiap transaksi perdagangan serta 4 alat UTTP dinyatakan BATAL atau tidak dapat digunakan dalam transaksi perdagangan.
Pengesahan pada alat UTTP ini dilakukan oleh Pegawai Berhak sesuai dengan persyaratan pengujian dan dinyatakan melalui pembubuhan Tanda Jaminan, Tanda Inisial Pegawai Berhak dan Tanda SAH Tahun Berjalan dengan masa berlaku selama 1 (satu) tahun. Setiap alat UTTP yang memenuhi syarat dan dinyatakan SAH diberikan tanda sticker masa berlaku hasil pengujian untuk memudahkan pembeli mengenali setiap alat UTTP yang telah dijamin pengukurannya.
Dalam kegiatan ini juga, turut dirilis “Sticker Layanan Kemetrologian” oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi dan Kepala Bidang Kemetrologian dengan “Bar Code” yang dapat diakses setiap orang untuk memudahkan layanan tera/tera ulang alat UTTP dan pelaporan masyarakat terkait adanya pelanggaran terhadap penggunaan alat UTTP yang digunakan dalam setiap transaksi perdagangan di pasar atau di tempat lainnya.

Dengan adanya kegiatan Sidang Tera/Tera Ulang, diharapkan perlindungan terhadap hak konsumen berkaitan dengan kebenaran hasil pengukuran dalam setiap transaksi jual beli di daerah Kabupaten Sigi dapat tercapai.
Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan (Memperdaya Ukuran Menghilangkan Kepercayaan)