Penarikan Retribusi Pasar di Pasar Bahagia dan Pasar Maranata
Sigi, 29 Agustus 2026 — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sigi melalui Bidang Perdagangan melaksanakan kegiatan penarikan retribusi pasar di Pasar Bahagia dan Pasar Maranata, Kabupaten Sigi, pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Disperindag Kabupaten Sigi dalam meningkatkan tertib administrasi serta optimalisasi penerimaan retribusi daerah dari sektor pelayanan pasar.
Dalam pelaksanaannya, petugas Disperindag Kabupaten Sigi melakukan penarikan retribusi kepada para pedagang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi kesempatan untuk berkoordinasi dan berkomunikasi langsung dengan para pedagang terkait pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan pasar.
Melalui kegiatan tersebut, Disperindag Kabupaten Sigi terus berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan pasar yang tertib, transparan, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta para pelaku usaha.
Penarikan retribusi pasar diharapkan dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menunjang keberlanjutan pelayanan dan pengelolaan pasar di Kabupaten Sigi.