Disperindag Sigi Gelar Sidang Tera/Tera Ulang di Dua Pasar Rakyat Kecamatan Marawola dan Kecamatan Dolo, 447 Alat UTTP Diperiksa

Sigi – Bidang Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sigi menyelenggarakan rangkaian kegiatan Sidang Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan (UTTP) di dua pasar rakyat pada bulan Juli 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap di Pasar Tangarava, Desa Padende, Kecamatan Marawola, serta Pasar Dolo, Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, dengan total keseluruhan sebanyak 447 alat UTTP yang telah menjalani pemeriksaan resmi.

Pasar Tangarava, Kecamatan Marawola

Tahap pertama dilaksanakan pada 8 dan 15 Juli 2026 di Pasar Tangarava, Desa Padende, Kecamatan Marawola. Sebanyak 289 Alat UTTP milik para pedagang di pasar tersebut diperiksa oleh petugas penera, dengan rincian sebagai berikut:

Dari hasil pemeriksaan, 279 Alat UTTP dinyatakan Sah dan berhak mendapatkan tanda tera sah resmi, sementara 10 alat UTTP dinyatakan Batal karena tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan. Terhadap pemilik alat yang dinyatakan batal, petugas penera memberikan penjelasan teknis secara langsung mengenai penyebab ketidaklulusan serta langkah perbaikan yang wajib ditempuh sebelum alat tersebut dapat diajukan kembali untuk ditera ulang.

Pasar Dolo, Kecamatan Dolo

Tahap kedua diselenggarakan pada 21 dan 28 Juli 2026 di Pasar Dolo, Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo. Pada pelaksanaan kegiatan ini, petugas penera memeriksa sebanyak 158 Alat UTTP dengan rincian sebagai berikut:

Hasil pemeriksaan menunjukkan 143 Alat UTTP dinyatakan "SAH", sedangkan 15 Alat UTTP dinyatakan "BATAL" dan tidak dapat disahkan karena tidak memenuhi standar kemetrologian yang berlaku. Sebagaimana pada kegiatan sebelumnya, setiap pemilik alat yang dinyatakan batal mendapatkan pembinaan langsung dari petugas agar dapat segera mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan.

Rekapitulasi Dua Lokasi

Penyelenggaraan Sidang Tera/Tera Ulang di dua pasar rakyat ini merupakan kelanjutan dari program layanan kemetrologian yang dirancang Disperindag Kabupaten Sigi untuk menjangkau seluruh pusat perdagangan di wilayah Kabupaten Sigi secara terencana dan berkesinambungan. Keberadaan pasar rakyat sebagai titik temu antara pedagang dan konsumen menjadikannya prioritas utama dalam pelaksanaan pengawasan alat ukur, mengingat intensitas transaksi yang berlangsung setiap harinya di lokasi tersebut.

Disperindag Kabupaten Sigi menegaskan bahwa kegiatan tera/tera ulang bukan semata kewajiban administratif, melainkan instrumen perlindungan nyata bagi seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi perdagangan. Ke depan, layanan serupa akan terus diintensifkan di berbagai wilayah Kabupaten Sigi sebagai bagian dari ikhtiar bersama dalam mewujudkan Kabupaten Sigi sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU).

Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan (Memperdaya Ukuran Menghilangkan Kepercayaan)