Semester I Tahun 2026, Unit Metrologi Legal Disperindag Sigi Catat 828 Alat UTTP Tertera di 7 Kecamatan
Sigi – Paruh pertama Tahun 2026 menjadi periode yang produktif bagi Unit Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sigi. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, layanan Tera/Tera Ulang alat Ukur, alat Takar, alat Timbang, dan alat Perlengkapan (UTTP) telah menjangkau tujuh kecamatan di wilayah Kabupaten Sigi dengan total 828 alat UTTP yang berhasil diperiksa dan diproses secara resmi.
Angka tersebut diperoleh melalui berbagai mekanisme layanan yang dijalankan secara paralel, yakni pelayanan di kantor, sidang tera di pasar tradisional, tera/tera ulang keliling, pelayanan di tempat alat UTTP terpasang tetap, serta pemeriksaan langsung ke lokasi usaha. Pendekatan multi-kanal ini ditempuh agar seluruh lapisan pelaku usaha — dari pedagang kecil di pasar rakyat hingga pelaku usaha ritel dan perusahaan konstruksi — mendapatkan akses layanan yang setara.
Secara keseluruhan, layanan Semester I Tahun 2026 ini telah menyentuh beragam lokasi dan segmen usaha, antara lain:
• 7 kecamatan : Dolo, Gumbasa, Marawola, Palolo, Sigi Biromaru, Sigi Kota, dan Tanambulava
• 3 pasar tradisional : Pasar Bobo, Pasar Pakuli, dan Pasar Sibalaya
• 2 gerai ritel modern : Alfamidi
• 185 kios milik pelaku usaha perorangan
• 1 perusahaan konstruksi
• 4 Lokasi Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PU BBM)
Adapun rincian alat UTTP yang telah ditera/tera ulang selama Semester I Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
Cakupan layanan yang melintasi tujuh kecamatan sekaligus dalam satu semester ini merupakan gambaran nyata dari upaya Disperindag Kabupaten Sigi dalam memastikan tidak ada wilayah yang luput dari jangkauan layanan kemetrologian. Kehadiran layanan tera/tera ulang di berbagai titik — dari pasar tradisional, gerai modern, hingga pompa ukur BBM — menandakan bahwa ketertiban ukur tidak hanya berlaku di satu segmen, tetapi menjadi standar yang diterapkan secara konsisten di seluruh lini perdagangan.
Hasil capaian Semester I ini sekaligus menjadi bahan evaluasi dan acuan dalam perencanaan pelaksanaan layanan kemetrologian pada Semester II Tahun 2026, dengan harapan cakupan wilayah dan jumlah alat yang terlayani dapat terus bertumbuh sejalan dengan target Kabupaten Sigi sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU).
Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan (Memperdaya Ukuran Menghilangkan Kepercayaan)