Perhitungan Nilai Taksiran Harga Terhadap Barang Rampasan Negara
SIGI, 29 Juni 2026 - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sigi melaksanakan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Sigi dalam rangka melakukan pengecekan barang bukti yang menjadi barang rampasan negara, Senin (29/6/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan Kejaksaan Negeri Sigi kepada Disperindag Kabupaten Sigi untuk melakukan perhitungan nilai taksiran harga terhadap barang rampasan negara yang nantinya akan menjadi dasar dalam proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, tim Disperindag melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik barang bukti guna memperoleh data yang akurat sebagai dasar penilaian harga. Proses penaksiran dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan jenis barang, kondisi, nilai pasar, serta aspek teknis lainnya.
Melalui sinergi antarinstansi ini, Disperindag Kabupaten Sigi berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dan pelayanan profesional dalam pelaksanaan tugas pemerintahan serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.