Jangkau Lima Desa dalam Empat Hari, Bidang Kemetrologian Disperindag Sigi Laksanakan Tera/Tera Ulang Keliling di Kecamatan Marawola

Sigi – Sebanyak 205 Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan (UTTP) milik pedagang di Kecamatan Marawola telah menjalani pemeriksaan resmi dalam rangkaian kegiatan Tera/Tera Ulang Keliling yang dilaksanakan oleh Bidang Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sigi. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, yakni pada 18, 20, 21 Mei dan 11 Juni 2026, dengan titik pelaksanaan menyusuri Jalan Poros Palu–Bangga yang menghubungkan Desa Beka, Desa Sibedi, Desa Padende, Desa Binangga, hingga Desa Baliase.

Pemilihan jalur Jalan Poros Palu – Bangga sebagai lokasi pelaksanaan bukan tanpa pertimbangan. Koridor jalan ini merupakan salah satu jalur perekonomian utama di Kabupaten Sigi yang sehari-harinya menjadi tempat berlangsungnya berbagai transaksi perdagangan. Keberadaan pelaku usaha yang tersebar di sepanjang jalur inilah yang mendorong Bidang Kemetrologian Disperindag Sigi untuk menghadirkan layanan tera/tera ulang secara langsung ke lokasi, sehingga pedagang tidak perlu menempuh jarak jauh demi mendapatkan kepastian keabsahan alat ukur mereka.

Adapun rincian alat UTTP yang diperiksa selama empat hari pelaksanaan adalah sebagai berikut:

Hasil pemeriksaan dan pengujian menunjukkan bahwa 185 alat UTTP dinyatakan Sah dan berhak mendapatkan tanda tera resmi yaitu Tanda Tera Sah yang berlaku secara hukum. Adapun 20 alat UTTP dinyatakan Batal karena tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, dengan rincian: 12 Timbangan Pegas, 4 Anak Timbangan, 2 Takaran Kering, 1 Timbangan Elektronik, dan 1 Timbangan Sentisimal.

Setiap pemilik alat yang dinyatakan batal mendapatkan penanganan langsung dari petugas penera, termasuk penjelasan teknis mengenai penyebab ketidaklulusan serta arahan tindak lanjut yang harus dilakukan. Hal ini ditempuh agar para pelaku usaha memahami bahwa penetapan status batal bukan sekadar sanksi administratif, melainkan langkah perlindungan yang justru berpihak pada kelangsungan usaha mereka dalam jangka panjang.

Disperindag Kabupaten Sigi memandang kegiatan Tera/Tera Ulang Keliling sebagai salah satu instrumen strategis dalam membangun ekosistem perdagangan yang terukur, adil, dan dapat dipercaya oleh semua pihak. Ke depan, kegiatan serupa akan terus diintensifkan sebagai bagian dari program prioritas dalam mewujudkan Kabupaten Sigi sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU).

Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan (Memperdaya Ukuran Menghilangkan Kepercayaan)