Disperindag Sigi Gelar Sidang Tera/Tera Ulang Alat UTTP di Pasar Pakuli, Kecamatan Gumbasa

Sigi – Bidang Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sigi menyelenggarakan kegiatan Sidang Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Pakuli, Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, pada Selasa, 9 Juni 2026.

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh pentingnya keabsahan alat UTTP yang beredar dan digunakan dalam transaksi perdagangan sehari-hari. Alat UTTP yang tidak memenuhi standar teknis berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam proses jual beli, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha itu sendiri. Oleh karena itu, pengujian dan pengesahan alat UTTP secara resmi melalui mekanisme tera/tera ulang menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.

Sebanyak 56 Alat UTTP tercatat diperiksa dalam kegiatan ini, dengan rincian jenis alat sebagai berikut:

Dari seluruh alat yang telah diperiksa, 53 alat UTTP dinyatakan Sah dan resmi mendapatkan tanda tera sah 2026 yang berlaku, sementara 3 alat UTTP jenis Timbangan Pegas dinyatakan Batal karena tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan. Kepada pemilik alat yang dinyatakan batal, petugas penera memberikan pembinaan secara langsung dan menjelaskan prosedur perbaikan yang harus ditempuh agar alat tersebut dapat diajukan kembali pada kesempatan tera ulang berikutnya.

Perlu diketahui bahwa selain Timbangan Pegas, Takaran Kering, dan Timbangan Elektronik, kegiatan kali ini juga melibatkan pemeriksaan terhadap Dacin—alat timbang tradisional yang masih banyak digunakan oleh sebagian pedagang di pasar rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa layanan metrologi legal Disperindag Kabupaten Sigi menjangkau seluruh jenis alat ukur yang digunakan masyarakat, tanpa terkecuali.

Kegiatan Sidang Tera/Tera Ulang di Pasar Pakuli ini merupakan bagian dari rangkaian program layanan kemetrologian yang dirancang untuk menjamin kepastian pengukuran di seluruh wilayah Kabupaten Sigi. Disperindag Kabupaten Sigi akan terus mengintensifkan pelaksanaan kegiatan serupa di berbagai kecamatan sebagai langkah strategis dalam mewujudkan Kabupaten Sigi sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU).

Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan (Memperdaya Ukuran Menghilangkan Kepercayaan)