Jamin Akurasi Alat UTTP Pedagang, Sidang Tera Ulang Digelar di Pasar Sibalaya Utara

TANAMBULAVA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sigi melalui Bidang Kemetrologian menggelar Sidang Tera dan Tera Ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (Alat UTTP) di Pasar Sibalaya Utara, Kecamatan Tanambulava. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu 07 Juni 2026 bertujuan untuk memastikan keadilan bertransaksi antara penjual dan pembeli.

Sidang tera ini menyasar para pedagang pasar mulai dari penjual sembako, sayuran, hingga bumbu dapur yang menggunakan timbangan dalam aktivitas jual-beli sehari-hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian, petugas mencatat sebanyak 84 alat UTTP yang dilakukan tera/tera ulang dengan detail rincian berdasarkan jenis sebagai berikut:
Timbangan Pegas: 37 unit
Timbangan Elektronik: 3 unit
Takaran Kering: 44 unit

Alat UTTP Bertanda Tera Sah: Sebanyak 79 alat dinyatakan memenuhi standar teknis kemetrologian dan telah dibubuhi Cap Tanda Tera (CTT) sah tahun 2026.

Alat UTTP yang Batal / Tidak Sah: Sebanyak 5 alat dinyatakan batal atau tidak sah karena tidak memenuhi batas kesalahan yang diizinkan (BKD) atau mengalami kerusakan yang tidak dapat diperbaiki di kembali.

Pelaksanaan sidang tera di hari Minggu ini mendapat sambutan hangat dari warga Kecamatan Tanambulava. Selain memberikan rasa aman bagi konsumen, para pedagang juga merasa diuntungkan karena dagangan mereka menjadi lebih berkah dan terpercaya.

Dengan dilaksanakannya Sidang Tera dan Tera Ulang ini, diharapkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya akurasi alat ukur semakin meningkat, sekaligus mewujudkan Pasar Sibalaya Utara sebagai Pasar Tertib Ukur.

Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan (Memperdaya Ukuran Menghilangkan Kepercayaan)