Capaian Pelaksanaan Layanan Tera/Tera Ulang Alat UTTP Tahun 2025 di Kabupaten Sigi
Bidang Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi telah melaksanakan kegiatan tera / tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapannya (UTTP) sepanjang Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sigi untuk memastikan agar setiap alat UTTP yang digunakan masyarakat maupun pelaku usaha di Kabupaten Sigi memenuhi ketentuan yang berlaku.
Adapun layanan tera / tera ulang alat UTTP ini dilakukan melalui mekanisme pelayanan di kantor, pelayanan keliling, pelayanan di tempat alat UTTP terpasang tetap dan pelayanan di pasar yang ada di Kabupaten Sigi.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, total alat UTTP yang telah ditera / tera ulang sepanjang Tahun 2025 yaitu sebanyak 1.220 unit alat UTTP, yang terdiri dari Takaran Kering sebanyak 560 unit, Takaran Basah 10 unit, Timbangan Elektronik 73 unit, Timbangan Pegas 503 unit, Dacin 1 unit, Timbangan Sentisimal 5 unit, Anak Timbangan 17 unit, serta Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PU BBM) sebanyak 51 unit.
Kedepannya, Disperindag Kabupaten Sigi berkomitmen untuk terus memperluas cakupan layanan kemetrologian ke seluruh wilayah Kabupaten Sigi, guna menciptakan sistem perdagangan yang adil, transparan dan menjunjung tinggi prinsip kejujuran dalam setiap transaksi.
Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan (Memperdaya Ukuran Menghilangkan Kepercayaan)