Bidang Kemetrologian Disperindag Sigi Laksanakan Verifikasi Internal Standar Ukuran Metrologi Legal (SUML)
Sigi, 09 Oktober 2025 – Bidang Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi melaksanakan kegiatan verifikasi internal terhadap Standar Ukuran Metrologi Legal (SUML). Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, mulai Senin, 6 Oktober 2025 hingga Kamis, 9 Oktober 2025, di ruang penyimpanan dan laboratorium SUML kantor Disperindag Sigi.
Kegiatan verifikasi internal ini bertujuan untuk memastikan bahwa standar ukuran yang dimiliki Unit Metrologi Legal Sigi tertelusur hingga ke satuan internasional sehingga terjaga akurasinya. Hal ini penting untuk menjamin mutu hasil pengukuran dalam pelaksanaan layanan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) di wilayah Kabupaten Sigi.
Dalam pelaksanaannya, pegawai penera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap standar ukuran massa dan volume yang digunakan dalam pengujian atau peneraan alat UTTP, meliputi syarat kemetrologian, kondisi fisik standar maupun masa berlaku sertifikat verifikasi sebelumnya. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya pengendalian mutu pelaksanaan layanan Metrologi Legal pada internal Bidang Kemetrologian.
Melalui pelaksanaan verifikasi internal ini, menunjukkan komitmen untuk terus menjaga kualitas dan keandalan pelayanan kemetrologian. Standar ukuran yang terverifikasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan kegiatan tera dan tera ulang alat UTTP serta menjadi dasar penting dalam memberikan jaminan kepastian ukuran bagi masyarakat dan pelaku usaha khususnya di Kabupaten Sigi.
Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan (Memperdaya Ukuran Menghilangkan Kepercayaan)