PPPK Disperindag Sigi Tandatangani Pakta Integritas

Sigi – Dua hari setelah pelaksanaan penandatanganan Dokumen Pakta Integritas oleh CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sigi juga melakukan hal serupa. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 1 Oktober 2025, bertempat di Kantor Disperindag Kabupaten Sigi. Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas ini disaksikan langsung oleh Kepala Dinas, para Kepala Bidang, Kasub Bagian Kepegawaian, serta seluruh ASN Disperindag Kabupaten Sigi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, bahwa Dokumen Pakta Integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas diwajibkan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara termasuk PPPK dengan disaksikan/diketahui oleh atasan langsungnya.

Sebanyak 19 orang PPPK yang terdiri dari 15 orang PPPK tahap I dan 4 orang PPPK tahap II yang diangkat TMT. 1 Oktober 2024 mengikuti kegiatan ini. Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas merupakan bentuk komitmen para pegawai untuk melaksanakan tugas secara profesional, disiplin, serta berintegritas tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dalam Kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi, Agus Munandar, kembali menegaskan bahwa penandatanganan dokumen ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan wujud tanggung jawab moral dan etika bagi setiap pegawai. PPPK yang merupakan bagian dari ASN mempunyai tanggung jawab yang sama dengan PNS dalam meningkatkan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Dengan terlaksananya penandatanganan ini, diharapkan seluruh PPPK Disperindag Kabupaten Sigi dapat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif sesuai tuntutan reformasi birokrasi menuju satu titik fokus pencapaian visi “Kabupaten Sigi Maju, Berkelanjutan Berbasis Pertanian dan Pariwisata”.