Tingkatkan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Perdagangan, Disperindag Sigi Gelar Layanan Tera Ulang Alat UTTP di 2 Kecamatan

Sigi - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sigi kembali melaksanakan layanan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di 2 kecamatan, yakni Kecamatan Sigi Biromaru dan Kecamatan Dolo yang difokuskan pada tempat perdagangan utama seperti pasar rakyat, minimarket, toko bangunan, laundry, toko sembako dan titik-titik usaha lainnya yang terdapat di sepanjang jalan utama.

Kegiatan tera ulang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan pemilik alat UTTP dalam kegiatan transaksi jual beli. Adapun rincian hasil pelaksanaan kegiatan yaitu : • Tanggal 1 - 2 September 2025 di Jl. Guru Tua, Kecamatan Sigi Biromaru - 44 alat UTTP dinyatakan SAH, dan 4 alat UTTP dinyatakan BATAL.
• Tanggal 3 September 2025 di Jl. Lando, Kecamatan Sigi Biromaru – 48 alat UTTP dinyatakan SAH, dan 3 alat UTTP dinyatakan BATAL.
• Tanggal 9 September 2025 di Jl. Dolo - Sidera, Kecamatan Dolo – 29 alat UTTP dinyatakan SAH, dan 2 alat UTTP dinyatakan BATAL.

Kegiatan tera ulang ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sigi untuk memastikan agar alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan oleh masyarakat maupun pelaku usaha di Kabupaten Sigi memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selain memberikan pelayanan teknis, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mensosialisasikan mengenai pentingnya tertib ukur dalam setiap transaksi perdagangan, sehingga akan menumbuhkan kesadaran masyarakat dan terciptanya budaya jujur dalam bertransaksi di seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sigi. Disperindag Kabupaten Sigi berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya budaya tertib ukur di tengah masyarakat menuju Kabupaten Sigi sebagai Daerah Tertib Ukur.

Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan (Memperdaya Ukuran Menghilangkan Kepercayaan)