Menuju Daerah Tertib Ukur, Disperindag Sigi Laksanakan Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat UTTP di 4 Kecamatan

Sigi – Dalam rangka mendukung terwujudnya Kabupaten Sigi sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sigi melalui Unit Metrologi Legal melaksanakan kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) sepanjang bulan Agustus 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan di 4 kecamatan, yakni Kecamatan Dolo, Kecamatan Palolo, Kecamatan Sigi Biromaru, dan Kecamatan Marawola dengan fokus lokasi pada pasar tradisional, minimarket, kios, laundry, toko bangunan, serta titik-titik usaha lain di sepanjang jalan utama.

Adapun hasil pelaksanaan kegiatan yaitu:
• 12 Agustus 2025 di Kecamatan Dolo, dengan jumlah alat UTTP yang ditera sebanyak 84 sah dan 4 batal.
• 19 dan 26 Agustus 2025 di Kecamatan Palolo, dengan jumlah 194 sah dan 9 batal.
• 21 Agustus 2025 di Kecamatan Sigi Biromaru, dengan jumlah 201 sah dan 5 batal.
• 27 Agustus 2025 di Kecamatan Marawola, dengan jumlah 99 sah.

Kegiatan ini merupakan langkah berkesinambungan untuk menjamin kepastian ukuran dalam upayah perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya menggunakan alat ukur yang sah secara hukum dalam transaksi perdagangan.

Disperindag Kabupaten Sigi berkomitmen untuk terus mendorong budaya tertib ukur di tengah masyarakat. Kegiatan serupa akan dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan demi tercapainya target Kabupaten Sigi sebagai Daerah Tertib Ukur.

Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan (Memperdaya Ukuran Menghilangkan Kepercayaan)