Kadis Perindag Lakukan Evaluasi Terhadap Juru Pungut Pasar

Dalam rangka peningkatan Retribusi Pelayanan Pasar dan Parkir, pada Jumat (08/08/2025), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinas Perindag) Kabupaten Sigi melakukan rapat evaluasi kinerja kepada para Juru Pungut di 18 Pasar yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Sigi. Rapat evaluasi ini sebagai upaya untuk perbaikan dan peningkatan kinerja 24 orang Juru Pungut pasar dalam menjalankan tugas pokoknya melakukan optimalisasi PAD Retribusi Pasar.

Dalam arahannya, Kepala Dinas menyampaikan beberapa catatan penting kepada seluruh Juru Pungut, pertama memberikan apresiasi terhadap kinerja para juru pungut yang telah melaksankan tugasnya dengan baik sehingga sampai dengan akhir bulan Juli 2025 realisasi retribusi pelayanan pasar telah mencapai Rp. 410.124.500,- dari target yang ditetapkan untuk Tahun 2025 sebesar Rp. 563.000.000,- Melihat capaian tersebut, berdasarkan kalkulasi maka pada perubahan anggaran Tahun 2025, Dinas Perindag telah mengusulkan kenaikan target PAD Retribusi Pasar menjadi Rp. 675.000.000,-. Kedua terkait adanya kenaikan target tersebut di atas, diharapkan para Juru Pungut dapat mempertahankan dan terus meningkatkan kinerjanya sebagai bentuk tanggung jawab mereka. Ketiga akan ada kenaikan honorarium pada tahun depan untuk Juru Pungut pada pasar-pasar tertentu didasarkan atas kinerjanya yang konsisten dan terdapat tren kenaikan retribusi setiap tahunnya. Dan yang keempat, sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja para Juru Pungut, pada Tahun 2026 seluruh Juru Pungut akan mendapatkan seragam baru.

Kegiatan evaluasi ini juga dihadiri oleh Sekretaris Dinas Perindag Kabupaten Sigi dan Kepala Bidang Perdagangan bersama Koordinator Pasar dan Pelaksana pada Bidang Perdagangan. Pada kesempatan tersebut Sekertaris Dinas juga memberikan arahan dan harapan agar para Juru Pungut dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas pokoknya ssehingga dapat mencapai target sesuai dengan yang telah ditetapkan. Arahan juga disampaikan oleh Kepala Bidang Perdagangan yang menekankan agar para Juru Pungut memperhatikan batas waktu yang telah ditentukan, selain itu para Juru Pungut dilarang mengubah jumlah setoran para pedagang pasar pada kartu sewa yang dipegang oleh para pedagang. Apabila terjadi perubahan dan/atau coretan jumlah setoran dalam kartu sewa sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari para Juru Pungut.

Pada akhir rapat evaluasi, Kepala Dinas Perindag mengingatkan kepada seluruh jajaran baik para Pelaksana Bidang Perdagangan maupun para Juru Pungut untuk terus meningkatkan kinerja dan selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.