Tera Ulang PU BBM SPBU Kompak 76.943.08 CV. Perta Risamita Dilaksanakan, Hasil Sah
Tanambulava, 30 Juli 2025 – Unit Metrologi Legal Kabupaten Sigi kembali melaksanakan kegiatan pelayanan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PU BBM), kali ini pada SPBU Kompak 76.943.08 milik CV. Perta Risamita yang berlokasi di Jl. Poros Palu – Kulawi, Desa Lambara, Kecamatan Tanambulava.
PU BBM yang diuji terdiri dari 1 nozzle dengan jenis BBM PERTALITE, menggunakan alat UTTP bermerek EAGLESTAR, tipe EGX1-111V, dan nomor seri 1010200583. Kegiatan tera ulang ini dilakukan untuk memastikan keakuratan takaran yang digunakan dalam transaksi jual beli BBM kepada masyarakat.
Setelah dilakukan pengujian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hasil tera ulang dinyatakan SAH. Artinya, alat ukur tersebut memenuhi persyaratan kemetrlogian sehingga layak digunakan dalam aktivitas perdagangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan rutin yang dilakukan oleh Unit Metrologi Legal Kabupaten Sigi sebagai bentuk pengawasan terhadap alat-alat UTTP yang digunakan pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sigi. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjamin perlindungan konsumen dan mendorong terciptanya tertib ukur di Kabupaten Sigi.
Pada kegiatan ini aparat UML Kabupaten Sigi juga melakukan pembinaan kepada pemilik SPBU untuk secara berkala melakukan tera ulang alat ukurnya sebagai wujud kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan komitmen dalam memberikan pelayanan yang jujur kepada konsumen.
Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan (Memperdaya Ukuran Menghilangkan Kepercayaan)