Layanan Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Perlengkapannya di Kantor
Sigi, 28 Juli 2025 — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sigi melalui Unit Metrologi Legal (UML) melaksanakan layanan tera dan tera ulang alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) di ruang pelayanan tera dan tera ulang, kantor Disperindag Sigi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjamin ketertiban ukur dan perlindungan konsumen di wilayah Kabupaten Sigi.
Layanan ini terbuka untuk pelaku usaha maupun masyarakat umum yang ingin memastikan alat ukurnya telah sesuai standar dan sah secara hukum. Pada pelaksanaan kali ini, dua Agen Penyalur Minyak Subsidi (APMS) milik PT Barka Patra Energi yang bertempat di Desa Kaleke, Kecamatan Dolo Barat dan APMS milik PT Majaya Sigi Abadi yang bertempat di Desa Bolapapu, Kecamatan Kulawi Selatan, melakukan tera ulang terhadap alat UTTP jenis takaran basah yang mereka gunakan dalam penjualan BBM.
Berikut rincian alat UTTP yang telah ditera ulang :

Mengingat pentingnya peranan kedua APMS dalam penyluran BBM kepada masyarakat, maka akurasi takaran sangat penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kegiatan layanan di kantor ini bertujuan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengakses layanan metrologi secara langsung tanpa harus menunggu jadwal keliling.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh alat UTTP yang digunakan oleh pelaku usaha dapat memenuhi standar yang ditetapkan dan memberikan jaminan keadilan dalam transaksi antara penjual dan pembeli.
Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan (Memperdaya Ukuran Menghilangkan Kepercayaan)