Cepat Tanggap! UML Sigi Lakukan Tera Ulang SPBU PT. Bosana Oil di Kulawi Selatan
Kulawi Selatan, 27 Juli 2025 – Unit Metrologi Legal (UML) Kabupaten Sigi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan merespons cepat surat permohonan tera ulang oleh SPBU 76.943.03 milik PT. Bosana Oil Sigi pada Sabtu, 26 Juli 2025 yang berlokasi di Jalan Poros Kulawi Gimpu, Desa O’o, Kecamatan Kulawi Selatan.
Pelayanan dilakukan terhadap Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PU BBM) sebanyak 4 nozzle, dengan rincian sebagai berikut:
• Merek: TATSUNO
• Tipe: SSB 3664
• Nomor Seri: 273900
• Nomor Nozzle: 1a, 1b, 1c, dan 1d
• Media BBM: Solar dan Pertalite
Kegiatan ini dilakukan atas dasar permohonan kalibrasi/tera ulang secara mendadak dari pihak SPBU, mengingat kebutuhan operasional dan pentingnya memastikan keakuratan alat ukur dalam transaksi penyaluran BBM kepada konsumen.
Setelah dilakukan pengujian sesuai ketentuan teknis dan standar metrologi legal, seluruh unit PU BBM dinyatakan SAH. Petugas kemudian membubuhkan Tanda Tera Sah Tahun 2025 dan tanda pengaman lainnya pada masing-masing nozzle. Dengan demikian, alat ukur tersebut dapat digunakan secara legal hingga paling lambat tanggal 26 Juli 2026, sesuai masa berlaku tera ulang tahunan.
Pemilik SPBU, Hengky Lisan, menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan pelayanan yang diberikan oleh petugas UML, serta komitmennya untuk terus mendukung program tertib ukur demi perlindungan konsumen.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Gerakan Melek Metrologi dan Tertib Niaga yang terus digalakkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi melalui Unit Metrologi Legal, guna memastikan alat UTTP yang digunakan masyarakat memenuhi persyaratan teknis dan legal sesuai peraturan perundang-undangan.
Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan (Memperdaya Ukuran Menghilangkan Kepercayaan)