Tindak Lanjuti Surat Balai Pom Palu, Disperindag Sigi Lakukan Peninjauan Swalayan Alfamidi MJ78

Sebagai upaya mendukung program Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) Palu dalam pemeriksaan terhadap sarana peredaran pangan olahan pada Swalayan Alfamidi Karanja Lembah MJ78 Jalan Karanja Lembah Sigi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi pada Kamis (26/6/2025) melakukan peninjauan pada swalayan tersebut. Peninjauan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perdagangan, Ridwan didampingi 4 pejabat fungsional Analis Perdagangan dan Penguji Mutu Barang.

Selain sebagai bentuk dukungan, peninjauan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi merupakan cerminan sinergitas program antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi dengan Balai POM Palu. Dengan adanya sinergitas, diharapkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi keduanya akan berjalan lebih optimal.

Untuk diketahui, bahwa dasar peninjauan adalah surat Kepala Balai POM Palu Nomor T-PW.04.02.4B.06.25.410, tanggal 12 Juni 2025 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Sarana yang ditujukan kepada Pimpinan/Penanggung Jawab Alfamidi Karanja Lembah MJ78 dan tembusannya antara lain disampaikan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi. Berdasarkan hasil pemeriksaan Balai POM Palu, di Alfamidi MJ78 tersebut masih terdapat temuan ketidaksesuaian di lapangan yang harus dilakukan perbaikan yaitu program pembersihan belum konsisten dilakukan di area swalayan dan penempatan produk pangan belum diberi jarak dengan dinding sehingga akan mempersulit sanitasi.

Dari hasil peninjauan, diperoleh fakta bahwa pihak Swalayan Alfamidi sudah melakukan pembersihan pada langit-langit dalam ruangan swalayan dan berdasarkan penyampaian penanggung jawab swalayan bahwa mereka telah memiliki program Cleaning Day setiap hari Selasa. Adapun untuk penempatan produk pangan sudah ditindaklanjuti dengan pengaturan jarak yang tidak akan mempersulit sanitasi.