Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan, Pengamatan dan Pemantauan Barang Dalam Keadaan Terbungkus Produk Beras di Kabupaten Sigi
Kamis, 20 Maret 2025 Menindaklanjuti surat Direktur Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Nomor MR.03.01/1095/PKTN.4/SD/3/2025, tanggal 17 Maret 2025, serta untuk merespon berita di berbagai media terkait adanya dugaan takaran yang tidak sesuai dengan yang tertera pada label kemasan produk beras, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi bergerak cepat dengan melaksanakan pengawasan, pengamatan dan pemantauan Barang Dalam Keadan Terbungkus (BDKT) pada produk beras. Kegiatan pengawasan, pengamatan dan pemantauan dilaksanakan di sejumlah tempat pejualan beras seperti minimarket, toko dan kios ada di Kabupaten Sigi.
Dari hasil pengujian yang dilakukan pada 6 tempat penjualan beras, didapatkan 3 tempat penjualan yang berada di JL, Lando (2 kios) dan Jl. Guru Tua (1 toko), Kecamatan Sigi Biomaru beras yang dijual dalam kemasan 5 kg dan 10 kg tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus, di mana berat yang tertera pada kemasan tidak sama dengan berat hasil pengujian menggunakan alat ukur standar. Menyikapi kondisi tersebut, Tim UML Kabupaten Sigi langsung memberikan teguran dan pembinaan kepada pemilik tempat penjualan serta diperintahkan untuk tidak menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Dengan adanya kegiatan pengawasan, pengamatan dan pemantauan BDKT secara berkala, diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian terhadap ukuran yang tepat kepada masyarakat untuk produk beras yang beredar di Kabupate Sigi.
Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan (Memperdaya Ukuran Menghilangkan Kepercayaan)