Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan, Pengamatan dan Pemantauan Barang Dalam Keadaan Terbungkus Produk Minyak Goreng Merek Minyakita di Kabupaten Sigi

Senin, 10 Maret 2025 Menindaklanjuti surat Direktur Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Nomor MR.03.01/1093/PKTN.4/SD/3/2025, tanggal 7 Maret 2025, serta sebagai untuk merespon berita di berbagai media terkait adanya dugaan takaran yang tidak sesuai dengan yang tertera pada label kemasan produk minyak goreng merek Minyakita, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi bergerak cepat dengan melaksanakan pengawasan, pengamatan dan pemantauan Barang Dalam Keadan Terbungkus (BDKT) pada produk minyak goreng khusus untuk merek dagang Minyakita. Kegiatan pengawasan, pengamatan dan pemantauan dilaksanakan di sejumlah titik mulai dari Kantor Perum Bulog Provinsi Sulawesi Tengah, distributor dan pengecer yang ada di Kabupaten Sigi.

Dari hasil pengujian yang dilakukan pada 5 sampel minyak goreng merek Minyakita baik kemasan botol maupun pouch, didapatkan hasil bahwa seluruh sampel produk yang diuji memenuhi syarat yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus. Adapun minyak goreng merek Minyakita yang dilakukan pengujian merupakan produksi PT. Sentra Prima Unggul (Sidoarjo), PT. Tanjung Sarana Lestari (Pasangkayu) dan PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrian (Karawang).

Dengan adanya kegiatan pengawasan, pengamatan dan pemantauan BDKT secara berkala, diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian terhadap takaran yang tepat kepada masyarakat untuk produk minyak goreng merek Minyakita yang beredar di Kabupate Sigi.

Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan (Memperdaya Ukuran Menghilangkan Kepercayaan)