Pembinaan dan Pendampingan Pemenuhan Legalitas Industri di Kabupaten Sigi
Dalam rangka peningkatan kapasitas Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Sigi, Tim Dinas Perinsustrian dan Perdagangan Kabupaten melalui para Pejabat Fungsional Pembina Industri, melaksanakan kegiatan pembinaan dan pendampingan pemenuhan legalitas industri olahan bawang garing di Desa Solouwe dan Desa Oloboju, Kecamatan Sigi Kota (04/03/25). Berdasarkan hasil audiensi dengan para pelaku IKM, ditemui fakta bahwa terdapat kendala teknis yang sering dihadapi oleh para pelaku IKM terkait perizinan. Para pelaku IKM kesulitan dalam mengakses layanan Online Single Submission (OSS) untuk melakukan perubahan data Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor utama, meliputi lalainya pelaku usaha dalam menyimpan informasi username dan password untuk mengakses sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik tersebut. Oleh karenanya Pembina Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kebupaten Sigi menghimbau kepada seluruh pelaku IKM agar melakukan pencatatan dengan rapi terutama yang berkaitan dengan data dan informasi yang diinput ke dalam sistem, yaitu username, password, email dan nomor kontak yang didaftarkan.
Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi akan terus berupaya secara optimal dalam memberikan pelayanan pendampingan dan fasilitasi penerbitan legalitas bagi para pelaku IKM. Bagi para pelaku IKM yang telah memiliki produk namun belum memiliki legalitas atas usahanya berupa NIB serta belum memiliki akun pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dapat berkunjung langsung ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi, atau dapat menghubungi nomor kontak admin Disperindag untuk dibantu dalam penerbitan legalitas usahanya. Pelayanan ini bersifat gratis atau tidak ada biaya yang dibebankan kepada para pelaku IKM kecuali penerbitan izin yang membutuhkan pengawasan dari instansi terkait lainnya.
Legalitas Jelas, Usaha Sukses, IKM Sigi Maju Terus!!!