Pelaksanaan Sidang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya Desa Bobo Kecamatan Dolo Barat

Dalam rangka mewujudkan misi Pasar Tertib Ukur (PTU) dan Daerah Tertib Ukur (DTU) di Kabupaten Sigi, salah satu upayah yang dilakukan oleh Unit Metrolgi Legal (UML) Kabupaten Sigi adalah melaksanakan kegiatan Sidang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Rakyat diantaranya Pasar Rakyat Bobo,Desa Bobo, Kecamatan Dolo Barat pada Senin, 24 Februari 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan apakah setiap alat UTTP yang digunakan dalam transaksi perdagangan berfungsi dengan baik dan menunjukkan hasil pengukuran yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjamin pemenuhan hak-hak dalam suatu transaksi antara pembeli maupun penjual.

Dalam pelaksanaan kegiatan kali ini, sebanyak 91 alat UTTP jenis Timbangan Pegas, Timbangan Elektronik, dan Takaran Kering telah di tera ulang, sebanyak 84 alat UTTP diantaranya dinyatakan SAH digunakan dalam transaksi perdagangan serta 7 alat UTTP dinyatakan BATAL atau tidak dapat digunakan dalam transaksi perdagangan.

Pengesahan pada alat UTTP ini dilakukan oleh Pegawai Berhak sesuai dengan persyaratan pengujian dan dengan persyaratan pengujian dan dinyatakan melalui pembubuhan Tanda Jaminan, Tanda Inisial Pegawai Berhak dan Tanda SAH pada bagian timbangan dengan masa berlaku selama 1 (satu) tahun.

Kegiatan ini akan terus dilaksanakan sepanjang tahun dengan sasaran seluruh Pasar Rakyat yang ada di Kabupaten Sigi, untuk menciptakan kondisi perdagangan yang adil.

Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan (Memperdaya Ukuran Menghilangkan Kepercayaan)