Sharing Session Aturan Disiplin dan Cuti ASN
Selasa, 18 Februari 2025, bertempat di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi, dilaksanakan sharing session dalam upaya meningkatkan pemahaman tentang peraturan disiplin, peraturan jam kerja, dan peraturan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sharing session dipimpin langsung oleh Kepala Dinas dan dihadiri oleh para Kepala Bidang, para Kepala Sub Bagian dan seluruh Pegawai Negeri Sipil, PPPK, dan Tenaga Kontrak.
Membuka sharing session, Kepala Dinas memulai dengan menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam penyampaiannya, Kepala Dinas meminta seluruh ASN untuk memaknai peraturan ini secara sama, bahwa setiap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN memiliki konsekuensinya masing-masing. Dalam hal ini ditekankan, bahwa pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin. Dalam hal ini, pejabat administrator atau yang setara di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi wajib memberikan hukuman disiplin ringan bagi ASN yang berada satu tingkat di bawahnya dan hukuman disiplin sedang bagi ASN yang berada dua tingkat di bawahnya. Selanjutnya, bagi pejabat pengawas wajib memberikan hukuman disiplin ringan bagi ASN yang berada satu tingkat di bawahnya. Perlu diingat bahwa dalam penjatuhan hukuman disiplin harus secara bertahap. Bukti bahwa telah dilakukannya penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin harus dalam bentuk Surat Keputusan (SK) sebagai bukti telah diberikan hukuman disiplin. Kepala Dinas juga menekankan apabila pejabat yang berwenang tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya berupa jenis hukuman disiplin yang lebih berat.
Selanjutnya, Kepala Dinas menjelaskan terkait ketentuan jam kerja ASN yang berjumlah 37 jam 30 menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat ekuivalen dengan 7.5 jam dalam 1 (satu) hari. Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Diharapkan bagi seluruh ASN di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi untuk hadir di kantor sesuai dengan ketentuan jam kerja yang sudah ditetapkan.
Untuk tata cara pemberian cuti bagi PNS, Kepala Dinas menjelaskan bahwa permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang 1 (satu) hari kerja. Hal tersebut tertulis dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Dengan adanya sharing session ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama dan kesadaran bagi seluruh ASN di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi terhadap disiplin kerja sebagai seorang ASN sehingga mampu menciptakan ASN yang lebih professional dan akuntabel.