Pelaksanaan Uji Petik Pedagang Pasar Rakyat Di Kabupaten Sigi Tahun 2025
Sigi – Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) kembali melaksanakan Uji Petik Pedagang Pasar Rakyat 2025 di 18 pasar rakyat yang tersebar di wilayah Kabupaten Sigi. Kegiatan yang rutin diadakan setiap awal tahun ini bertujuan untuk mendata secara akurat jumlah pedagang, mendistribusikan Kartu Sewa Tempat, serta melakukan penarikan retribusi pasar untuk bulan Januari 2025.
Pelaksanaan Uji Petik berlangsung mulai Rabu, 8 Januari 2025, hingga Minggu, 2 Februari 2025. Tim dari Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Sigi terjun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan yang komprehensif. Data yang dikumpulkan meliputi nama pedagang, jenis dagangan, dan nilai pembayaran retribusi.serta mengoptimalkan penerimaan retribusi pasar.
Kepala Bidang Perdagangan DISPERINDAG Kabupaten Sigi menyampaikan bahwa Uji Petik ini menjadi agenda tahunan yang penting untuk memastikan tertib administrasi dan pengelolaan pasar yang lebih baik.
“Uji Petik ini merupakan langkah penting dalam penataan pasar rakyat di Kabupaten Sigi. Dengan data yang akurat, kita dapat merencanakan program pengembangan pasar yang lebih efektif dan efisien” ujarnya.
Kegiatan Uji Petik ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pedagang dan pengunjung pasar, serta meningkatkan kontribusi sektor perdagangan terhadap perekonomian Kabupaten Sigi.