Kegiatan Pelayanan Kemetrologian di Kabupaten Sigi Bulan Januari 2025

Dalam upayan menciptakan iklim perdagangan yang sehat, salah satu peran Pemerintah Daerah yaitu memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam kegiatan transaksi perdagangan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi melalui Layanan Kemetrologian berperan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap kebenaran hasil pengukuran alat ukur, alat takar, alat timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan sebagai penentu nilai suatu transaksi. Memperhatikan peranan penting ini, Layanan Kemetrologian sepanjang bulan Januari 2025 gencar dilaksanakan.

Layanan Kemetrologian yang dilakukan diantaranya tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PU BBM) SPBU 74.943.10 milik PT. Butol Raya Nusantara yang bertepat di JL. Poros Palu-Kulawi, Desa Sidondo IV, Kecamatan Sigi Biromaru pada Rabu, 08 Januari 2025, tera ulang PU BBM APMS. 76.943.02 milik CV. Andalan Rame Persada yang bertempat di JL. Poros Palu – Kulawi, Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa pada Kamis, 30 Januari 2025, serta melaksanakan layanan kemetrologian berupa tera dan tera ulang alat UTTP di kantor. Pelaksanaan layanan ini dapat memberikan jaminan kepastian ukuran terhadap setiap transaksi yang dilakukan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan khususnya masyarakat yang melakukan pembelian pada SPBU ataupun pemilik alat UTTP yang telah dilakukan tera ulang alat ukurnya.

Untuk setiap alat UTTP yang telah ditera / tera ulang diberikan tanda tera SAH Tahun 2025 dan Tanda Jaminan, serta pada setiap PU BBM diberikan stiker tambahan yang menerangkan waktu pelaksanaan kegiatan tera / tera ulang. Memperhatikan pentingnya layanan ini, maka komitmen Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan terus dilaksanakan dan ditingkatkan.

Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan (Memperdaya Ukuran Menghilangkan Kepercayaan)