Penilaian Ulang Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya Serta Kemampuan Verifikasi Standar Ukur Metrologi Legal Oleh Direktorat Metrologi Legal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Dengan mempertimbangkan adanya potensi alat ukur jenis timbangan jembatan elektronik sebanyak 7 unit yang ada di Kabupaten Sigi serta untuk menjamin ketertelusuran standar ukur yang digunakan dalam kegiatan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) ke standar internasional, maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi mengajukan permohonan kepada Direktur Metrologi Legal Kementrian Perdagangan RI untuk dilakukan penilaian ulang dalam rangka penambahan ruang lingkup kemampuan pelayanan tera dan tera ulang alat UTTP jenis timbangan jembatan elektronik dan permohonan penilaian kemampuan verifikasi internal standar ukur metrologi legal secara mandiri.
Berdasarkan permohonan tersebut, Direktorat Metrologi Legal pada Senin, 13 Januari 2025 melakukan penilaian ulang kemampuan pelayanan tera dan tera ulang alat UTTP dan Rabu, 22 januari 2025 melakukan penilaian kemampuan verifikasi internal standar ukur metrologi legal milik Unit Metrologi Legal kabupaten Sigi.
Dari hasil penilaian yang dilakukan, Unit Metrologi Legal Kabupaten Sigi memenuhi persyaratan yang ditentukan serta Direktorat Metrologi memberikan apresiasi terhadap pencapaian pelaksanaan tera dan tera ulang alat UTTP Tahun 2024 yang miningkat jauh dari tahun sebelumnya dan inovasi layanan-layanan kemetrologian yang telah dilaksanakan di Kabupaten Sigi. Hal ini tentunya menjadi dorongan bagi Unit Metrologi Legal Kabupaten Sigi untuk terus meningkatkan layanan kemetrologian hingga menjadikan Kabupaten Sigi menjadi Daerah Tertib Ukur di Indonesia.
Diharapkan dengan peningkatan kemampuan layanan tera dan tera ulang alat UTTP serta kemampuan verifikasi standar secara mandiri ini dapat meningkatkanjangkauan dan kualitas pelayanan kemetrologian yang lebih cepat dan lebih baik lagi di Kabupaten Sigi.
Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan (Memperdaya Ukuran Menghilangkan Kepercayaan)