Pelaksanaan Tera Ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak PT. Gasam Famili Mandiri (Pertashop 7P.94310 Desa Jono Oge) dan CV. Tripon Sidera Bangkit (Pertashop 7P.94306 Desa Sidera) Kecamatan Sigi Biromaru
Menindaklanjuti surat permohonan Tera Ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PU BBM) milik PT. Gasam Famili Mandiri (Pertashop 7P.94310 Desa Jono oge) tanggal 01 Desember 2024 dan surat permohonan CV. Tripon Sidera Bangkit (Pertashop 7P.94306 Desa Sidera) Nomor 002/TSB/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi melaksanakan kegiatan Tera Ulang Pompa Ukur BBM pada kedua Pertashop tersebut pada Jumat, 06 Desember 2024.
Dari hasil pengujian pada kedua pertashop tersebut dengan menggunakan alat ukur standar, nozzle pada pompa ukur BBM sebagai alat penyaluran BBM berfungsi dengan baik dan tidak ditemukan adanya penyimpangan yang melebihi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) tehadap jumlah cairan yang seharusnya. Dengan kondisi tersebut, mesin pompa ukur BBM pada kedua Pertashop ini dinyatakan SAH dan dapat digunakan untuk menyalurkan BBM kepada konsumen yang ditandai dengan pembubuhan Cap Tanda Tera (CTT) Tahun 2024, sticker dan penerbitan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP).
Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan kepastian ukuran terhadap setiap transaksi yang dilakukan sehingga tidak ada pihak yang dirugikam khususnya masyarakat yang melakukan pembelian di Pertashop tersebut.
Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan (Memperdaya Ukuran Menghilangkan Kepercayaan)