Pelaksanaan Pengawasan, Pengamatan dan Pemantauan Alat UTTP Pompa Ukur BBM Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional yang Berada pada Perlintasan Jalur Mudik di Kabupaten Sigi
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Nomor MR.03.03.1235/PKTN/SD/11/2024, tanggal 25 November 2024, perihal Pelaksanaan Pengawasan, Pengamatan dan Pemantauan Metrologi Legal Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi melaksanakan kegiatan pengawasan pada perlintasan jalur mudik yaitu di Jalan Poros Palu – Palolo dan Jalan Karanja Lembah Kecamatan Sigi Biromaru, pada tanggal 03 – 04 Desember 2024.
Pada jalur tersebut terdapat 3 penyalur BBM yaitu Pertashop 7P.94306 Desa Sidera, Pertashop 7P.94310 Desa Jono Oge dan Pertashop 7P.94312 Desa Mpanau. Ketiga penyalur tersebut menjual BBM jenis Pertamax yang masing-masing mendapat kuota BBM sebanyak 5.000 Liter/minggu. Secara spesifikasi konstruksi badan ukur semuanya yaitu memiliki 1 nozzle, penunjukan digital dan alat justir mekanik.
Berdasakan hasil pengawasan, spesifikasi teknis ketiga alat ukur tersebut memenuhi syarat kemetrologian dan setelah dilakukan pengujian, tidak diperoleh hasil yang melebihi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD). Namun untuk Pertshop 7P.94306 Desa Sidera dan Pertashop 7P.94310 Desa Jono Oge, didapatkan bukti bahwa kedua alat UTTP pada Pertashop tersebut tanda Tera SAHnya sudah tidak berlaku. Bersadakan temuan tersebut kedua Pemilik Pertashop tersebut diberikan pembinaan dan disarankan untuk segera dilakukan Tera Ulang pada alat UTTPnya masing-masing.
Kedepannya, kegiatan ini akan semakin intensif dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen pada setiap transaksi perdagangan yang menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) sebagai dasar penentu nilai transaksinya menuju terwujudnya Kabupaten Sigi sebagai Daerah Tertib Ukur di Indonesia.
Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan (Memperdaya Ukuran Menghilangkan Kepercayaan)