Pelaksanaan Tera Ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak PT. Gasam Famili Mandiri (Pertashop 7P.94307) Desa Kotarindau Kecamatan Dolo
Menindaklanjuti Surat Permohonan Tera Ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PU BBM) milik PT. Gasam Famili Mandiri (Pertashop 7P.94307) tanggal 29 Agustus 2024, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi melalui Bidang Kemetrologian melaksanakan kegiatan Tera Ulang Pompa Ukur BBM tersebut pada hari yang sama Kamis, 29 Agustus 2024 bertempat di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo.
Dari hasil pengujian dengan menggunakan alat ukur standar, Nozzle pada pompa ukur BBM sebagai alat penyaluran BBM berfungsi dengan baik dan tidak ditemukan adanya penyimpangan yang melebihi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) tehadap jumlah cairan yang seharusnya. Dengan kondisi tersebut, mesin pompa ukur BBM pada Pertashop 7P.94307 dinyatakan SAH dan dapat digunakan untuk menyalurkan BBM kepada konsumen yang ditandai dengan pembubuhan Cap Tanda Tera (CTT) Tahun 2024, sticker dan penerbitan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP).
Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan perlindungan terhadap transaksi yang dilakukan konsumen khususnya masyarakat Kabupaten Sigi pada tempat penjulan BBM tersebut.
Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan (Memperdaya Ukuran Menghilangkan Kepercayaan)