Pendampingan Pendaftaran Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Merek Tahun 2024

Bertempat di Palu Grand Mall (PGM) pada hari Senin (12/08/2024) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan konsultasi dan pendampingan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merek bagi pelaku Usaha Industri Kecil Menengah (IKM). Kabupaten Sigi mengikutsertakan 11 pelaku usaha industri kecil menengahnya untuk difasilitasi HKI Merek 2024 secara gratis.

Pemberian fasilitasi ini bertujuan untuk membantu pemenuhan persyaratan dalam memperoleh sertifikasi hak merek dagang bagi pelaku usaha, menjadi alat bukti bagi pelaku usaha, mencegah penjiplakan atau pemalsuan merek dagang, serta dapat meningkatkan daya saing ekonomi bagi para pelaku usaha IKM khususnya di Kabupaten Sigi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah mengatakan, "Program ini sangat penting untuk melindungi inovasi dan kreativitas para pelaku usaha. Dengan memiliki HKI merek, produk mereka akan lebih terjamin keasliannya dan memiliki nilai tambah yang lebih tinggi."