Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Operasional Layanan Kemetrologian Antara Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una dengan Pemerintah Kabupaten Sigi

Salah satu amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal adalah memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam hal kebenaran pengukuran, pengelolaan standar ukur metrologi legal, manajemen mutu bidang kemetrologian serta pengelolaan SDM kemetrologian. Menyikapi amanat tersebut, pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2024 bertempat di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi Jalan Poros Palu Bangga Kompleks Pasar Tangarava KM. 8 Desa Padende, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi menjalin kerja sama dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Tojo Una-Una melalui Perjanjian Kerja Sama Operasional. Kerja sama ini dimaksudkan sebagai upaya saling menguatkan antar sesama Unit Metrologi Legal dengan tujuan utama perlindungan terhadap Masyarakat.

Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi, Agus Munandar dan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Tojo Una-Una, Mohamad Isa Ashar Latimumu. Point utama dari PKS ini adalah pembinaan kelembagaan bidang kemetrologian, pendampingan operasional layanan kemetrologian dan peminjaman alat standar kemetrologian oleh Unit Metrologi Legal Kabupaten Sigi kepada Unit Metrologi Legal Kabupaten Tojo Una-Una. Dalam kesempatan penandatangan PKS ini, selain dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi dan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Tojo Una-Una, turut hadir Kepala Bidang Kemetrologian, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset serta 3 Pejabat Penera Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi.

Dengan kerja sama ini diharapkan layanan kemetrologian di Kabupaten Tojo Una-Una dapat berjalan lebih optimal dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen maupun pedagang pada setiap transaksi perdagangan yang menggunakan alat ukur, takar, timbang dan pelengkapannya (UTTP) sebagai dasar penentu nilai transaksinya menuju terwujudnya Kabupaten Tojo Una-Una sebagai daerah tertib ukur di Indonesia.

Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan (Memperdaya Ukuran Menghilangkan Kepercayaan)