Workshop Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Salah satu program untuk mensosialisasikan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan pemberdayaan industri dalam negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah bekerjasama dengan PT SUCOFINDO mengadakan kegiatan workshop “Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)” yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 8 Mei 2023 bertempat di Hotel Helsinki Kota Palu. Kegiatan pelatihan dihadiri oleh 50 peserta dari berbagai instansi daerah yang meliput perwakilan dari Kabupaten Sigi, Kabupaten ToliToli, Kabupaten Buol, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Poso dan Kabupaten Donggala.
Penghitungan TKDN ini bertujuan untuk menghitung besarnya persentase komponen lokal dalam sebuah produk/jasa dalam negeri khususnya untuk pengadaan produk/jasa bagi daerah. Sehingga pembangunan di daerah dapat mengoptimalkan penyerapan APBN/APBD dengan membeli barang yang diproduksi oleh UMKM/IKM lokal.
Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN IK) dapat dilakukan secara mandiri melalui pengajuan penerbitan sertfikat TKDN melalui aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) dengan maksimal nilai TKDN 40% (empat puluh persen), sementara untuk penghitungan nilai TKDN lebih dari 40% dapat mengajukan permohonan perhitungan TKDN melalui surveyor independen sesuai Permen Perindustrian No. 57 Tahun 2006 tentang “Penunjukan Surveyor Independen sebagai pelaksana Verifikasi Capaian TKDN”. Adapun dokumen pendukung untuk menghitung TKDN ialah biaya manufaktur berupa biaya material (bahan baku langsung dan tidak langsung serta jasa terkait bahan baku), tenaga kerja, dan biaya operasional lainnya yang terlibat dalam proses produksi dari pengolahan bahan baku menjadi produk jadi.
Rangkaian penghitungan Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa, dan Pengadaan Barang dan Jasa menjadi cakupan materi pokok pada pelaksanaan workshop kali ini, mencakup perhitungan Hasil Evaluasi Akhir(HEA), Preferensi Harga, Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan ketentuan wajib menggunakan produk dengan nilai TKDN + BMP ≥ 40% (empat puluh persen) dan/atau pembelian produk dalam negeri dengan nilai TKDN ≥ 25% (dua puluh lima persen). Informasi lebih lanjut mengenai perusahaan yang telah memiliki sertifikat TKDN, regulasi dan informasi lainnya dapat diakses melalui www.tkdn.kemenperin.go.id atau dapat melakukan konsultasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi.
