Monitoring dan Evaluasi Pengunaan Fasilitas Pasar Kamarora Kecamatan Nokilalaki

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi melakukan monitoring dan evaluasi sebagai tindak lanjut terhadap surat teguran Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi yang diberikan batas waktu sampai dengan tanggal 28 april 2023 kepada salah satu warga di Desa Kamarora yang menggunakan fasilitas pasar kamarora yang tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu:

  1. Menjadikan Los pasar sebagai tempat menyimpan kendaraan berupa mobil dan motor;
  2. Menjadikan Los pasar sebagai tempat menyimpan batako, kayu dan membuat kandang ayam di dalam los tersebut.

Berdasarkan hasil monitoring langsung yang dilakukan pada hari minggu tanggal 30 april 2023 oleh Kepala Bidang Perdagangan bersama rombongan, diperoleh bahwa yang bersangkutan telah memindahkan dan mengosongkan Los yang sebelumnya dipergunakan tidak sesuai peruntukannya. Untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi penggunaan sarana pasar seperti di atas, maka perlu dilakukan penataan dan pengaturan pedagang dengan sistem zonasi pedagang berdasarkan jenis dagangannya.

Dalam kegiatan monitoring dan pemantauan kondisi pasar kamarora juga diperoleh laporan kondisi pasar sebagai berikut :

  1. Tidak ditemukan lagi para penjual yang berjualan di bibir jalan sehingga arus lalu lintas terpantau lancar setelah dilakukan penertiban pada bulan Maret lalu;
  2. Ditemukan bangunan permanen yang dijadikan sebagai bengkel motor dibangun di atas kawasan pasar;
  3. Ditemukan satu unit Los dipasar kamarora yang kondisinya membahayakan para pedagang maupun masyarakat yang ada di sekitarnya, karena Los tersebut sudah mengalami kerusakan berat dibagian kap dan bangunannya mengalami kemiringan dan keretakan.