Kampanye Mandatory Halal Kabupaten Sigi

Sabtu, 18 Maret 2023 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi berpartisipasi dalam kegiatan kampanye mandatory halal yang dibuka lansung oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Sigi Drs. Nuim Hayat, MM. bertempat di Kantor Kementerian Agama Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Sekertaris Daerah Kabupaten Sigi Drs. Nuim Hayat, MM dalam sambutannya menyampaikan, Manfaat dilaksanakannya kegiatan ini dalam rangka menyebarluaskan informasi tentang kewajiban bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 untuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong. Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan bentuk keterlibatan pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Sasaran kampanye mandatory halal yakni semua lapisan masyarakat baik Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Sedang hingga Besar dan juga konsumen yang berada di seluruh Wilayah Indonesia. Sedangkan bentuk kampanye berupa pembagian brosur mengenai kewajiban Mandatory Halal dan pendaftaran sertifikat halal bagi pelaku usaha. Sertifikasi halal melalui mekanisme self declare diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang proses produk halalnya dilakukan secara sederhana dan tidak dikenakan biaya dalam proses sertifikasinya. Sedangkan produk yang tidak masuk dalam kriteria self declare, khususnya untuk pelaku usaha sedang dan besar dapat menggunakan mekanisme sertifikasi reguler. Turut hadir, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sigi beserta Jajarannya.