Tera Ulang Dispenser/Pompa Ukur BBM SPBU di Kabupaten Sigi
Menindaklanjuti hasil pengawasan pompa ukur BBM pada selasa, 17 Januari 2023 di SPBU Sidondo Nomor 74.943.10 dan APMS Pakuli Nomor 76.943.02 untuk segera melakukan tera ulang Dispenser/Pompa ukur BBM, serta memperhatikan masing-masing Surat PT. Buol Raya Nusantara Nomor 001/SPBU-SDD/1/2023 tanggal 17 Januari 2023 dan Surat PT. Andalan Rame Persada, tanggal 18 Januari 2023 perihal Permohonan Tera Ulang Dispenser/Pompa Ukur BBM, maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi bekerjasama dengan UPTD Metrologi Legal Kota Palu melaksanakan Tera Ulang Dispenser/Pompa Ukur BBM pada kedua perusahaan penyalur BBM.
Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan perlindungan terhadap transaksi yang dilakukan konsumen khususnya masyarakat Kabupaten Sigi pada kedua tempat penjualan BBM tersebut sesuai dengan jumlah yang sebenarnya.
