Komisi II DPRD Parigi Moutong Laksanakan Kunjungan Kerja ke Disperindag Sigi

Sigi, 11 September 2025 – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sigi pada Kamis, 11 September 2025 dalam rangka studi komparasi tata kelola pasar modern di Kabupaten Sigi. Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Parigi Moutong, Ahmad Dg. Mabela, didampingi Wakil Ketua Komisi II, Mohamad Fadli, S.Pd., serta 5 orang anggota Komisi II, yaitu Sugianto Rerungan, A.Md., Nurul Qirram S. Talib, S.Pd., Mohammad Solikhin, Wayan Murtama, dan Irawati, S.A.P., M.A.P.. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Disperindag Kabupaten Sigi, Agus Munandar, beserta seluruh pejabat administrasi di lingkungan Disperindag Kabupaten Sigi.

Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar daerah sekaligus melakukan kajian terhadap tata kelola pasar modern, kebijakan khusus dalam penanganannya yang berkaitan dengan penguatan fungsi pengawasan DPRD, serta strategi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar. Dalam diskusi yang berlangsung, rombongan Komisi II menilai bahwa Kabupaten Sigi dan Parigi Moutong memiliki karakteristik yang sama tentang objek perdagangan. Hal ini dianggap dapat menjadi rujukan bagi Kabupaten Parigi Moutong dalam pengembangan pasar di daerahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disperindag Sigi menjelaskan bahwa pengelolaan pasar modern di Kabupaten Sigi dilakukan melalui mekanisme PTSP dan perpajakan, sehingga tidak langsung melalui Disperindag. Sementara itu, untuk mengoptimalkan PAD, Disperindag lebih memaksimalkan pengelolaan pasar tradisional yang berjumlah 18 unit pasar dengan total 2.409 pedagang aktif.

“Semua pasar di Sigi merupakan pasar mingguan, belum ada pasar harian,” jelasnya. Pada tahun 2024, target PAD retribusi pasar ditetapkan sebesar Rp. 525.000.000,-, dengan realisasi melampaui target mencapai Rp. 616.759.000,-, ditambah dengan retribusi pengelolaan parkir pada Pasar Ranggulalo dan Pasar Tangarava yang ditargetkan Rp. 22.000.000,- dan dapat direalisasikan melebihi target dengan jumlah Rp. 27.290.000,- sehingga total keseluruhan realisasi retribusi yang dikelola Disperindag Kabupaten Sigi mencapai Rp. 644.049.000,- dari target yang ditetapkan sejumlah Rp. 547.000.000,- atau setara dengan 117,74%.

Ia juga menambahkan bahwa Disperindag Sigi saat ini tengah mengembangkan layanan digital berbasis website. “Website Disperindag Sigi dengan berbagai inovasi di dalamnya bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi dan layanan, termasuk layanan barcode metrologi legal yang memuat informasi tera/tera ulang, serta akses langsung ke kontak petugas penera,” ujarnya.

Sementara itu, pada bidang perindustrian tersedia data lengkap produk-produk IKM unggulan di Kabupaten Sigi yang dapat diakses oleh masyarakat maupun mitra usaha dengan nama SI-GITA. Semua ini dilakukan agar pelayanan publik semakin cepat, transparan, dan akuntabel.

Turut menjadi pembahasan juga terkait pentingnya kebijakan yang mendukung peningkatan fungsi pengawasan DPRD agar lebih optimal dalam memastikan regulasi dan implementasi kebijakan di sektor perdagangan berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat. Pada saat yang sama, strategi pengelolaan PAD dari sektor pasar turut menjadi perhatian utama. Komisi II DPRD Kabupaten Parigi Moutong berkeinginan untuk mempelajari strategi Disperindag Kabupaten Sigi dalam mengelola retribusi pasar secara efektif dan transparan, termasuk inovasi-inovasi yang sudah dijalankan yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Parigi Moutong menyampaikan apresiasi atas sambutan Disperindag Kabupaten Sigi serta menegaskan bahwa hasil kunjungan kerja ini akan menjadi bahan evaluasi sekaligus masukan dalam penyusunan kebijakan daerah. Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Sigi menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan sistem dan tata kelola pelayanan berbasis data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan akuntabel, serta membuka ruang kerja sama antar daerah dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.