Sosialisasi Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual Merek, Perkuat Petani Milenial Kabupaten Sigi
Program lintas sektor antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tengah, bekerja sama dengan Disperindag Kabupaten Sigi, pada tanggal 4 September 2025 menyelenggarakan Sosialisasi Pengenal/Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Merek bagi para petani milenial di Kabupaten Sigi. Kegiatan yang berlangsung di Aula Inspektorat Kabupaten Sigi diikuti oleh 25 pelaku usaha dari 3 desa, yaitu Desa Maku (Kecamatan Dolo), Desa Lolu (Kecamatan Sigi Biromaru), dan Desa Walatana (Kecamatan Dolo Selatan) dan 5 (lima) orang Tenaga Fungsional Pembina Industri Disperindag Kabupaten Sigi.
Peserta sosialisasi merupakan petani milenial berusia 19–39 tahun yang tengah merintis usaha baru. Mereka dipandang sebagai generasi dengan semangat berinovasi dan memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Industri Disperindag Sulteng, Eko Mardiyono, SE., M.A.P. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kreativitas dan semangat baru bagi petani milenial untuk aktif mengembangkan usaha berbasis industri, baik secara individu maupun kelompok. “Jika kapasitas usaha meningkat, maka pendapatan rumah tangga bisa naik, ekonomi maju, dan masyarakat sejahtera,” ujarnya. Eko sekaligus menekankan bahwa Pemerintah Provinsi hadir untuk memberikan penguatan melalui fasilitasi keilmuan dan peningkatan kapasitas keahlian Sumber Daya Manusia (SDM) industri. Adapun kebutuhan sarana dan prasarana industri dapat difasilitasi melalui pemerintah kabupaten dengan mekanisme pengajuan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Sementara itu, Kepala Bidang Industri Disperindag Kabupaten Sigi, Achmad Faisal Umar, S.T., menyampaikan bahwa sebagian besar peserta masih merupakan perintis usaha/wirausaha baru (WUB) dengan skala produksi mingguan dengan pemanfaatan teknologi terbatas. Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Disperindag Kabupaten Sigi untuk terus mendorong integrasi petani milenial agar lebih siap menjadi pelaku usaha industri.
“Harapannya, petani milenial mampu memanfaatkan potensi lokal, menciptakan rantai usaha, dan menambah nilai dari suatu produk. Ke depan, mereka tidak hanya membutuhkan pendampingan produksi, tetapi juga pemenuhan legalitas usaha seperti NIB, HKI merek, hingga pengemasan produk yang sesuai standar pasar,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tengah, Aida Julpha Tangkere, S.H., M.H., memberikan edukasi kepada para peserta bahwa merek bukan sekedar nama, melainkan identitas usaha yang membedakan produk di pasar. Merek juga memberikan perlindungan hukum, kenyamanan, dan rasa aman dalam berbisnis. Selain itu para peserta juga didampingi untuk memahami beda merek dan label, aturan penamaan merek, agar menjadi ikon usaha yang mudah dikenali. Adapun merek yang telah terdaftar akan berlaku selama 10 tahun, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dengan ketersediaan tenaga fungsional Pembina Industri di Disperindag Kabupaten Sigi, para pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan WUB dapat berkonsultasi dan sekaligus akan didampingi dalam mendaftarkan merek dagang mereka. Dengan merek yang sah secara hukum, produk lokal Kabupaten Sigi akan lebih mudah bersaing, bernilai tambah, dan memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar yang lebih luas.