FGD Kelembagaan Sentra IKM DAK Non Fisik Tahun Anggaran 2025
Dalam rangka pengembangan Sentra IKM dan pembentukan Kelembagaan Sentra IKM di Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Kelembagaan Sentra IKM DAK Non Fisik Tahun Anggaran 2025. Kegiatan FGD ini dibuka oleh Plh. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Kamis, 08 Mei 2025, dan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian. Kegiatan FGD ini diikuti oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah, Pengelola Sentra, BKAD Kabupaten/Kota dan Bappeda (Bapperida) Kabupaten/Kota, serta dihadiri oleh Pejabat Eselon III, Eselon IV dan pejabat fungsional.
Dalam sambutannya, Plh. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan FGD ini bertujuan untuk menggali informasi dan menyamakan pemahaman tentang pembinaan dan pengelolaan Sentra IKM yang dibangun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Perindustrian. Fokus utamanya adalah penguatan kelembagaan pengelola Sentra IKM termasuk aspek legalitas, penerbitan SK kepala daerah, serta pendataan IKM yang tergabung dalam sentra.
Saat ini, Kabupaten Sigi memiliki 2 (dua) gedung Sentra IKM yang dibangun melalui DAK, yaitu Sentra IKM Bawang Goreng, Desa Oloboju Kecamatan Sigi Kota dan Sentra IKM Mebel Kayu dan Rotan, Desa Jono Kecamatan Dolo Selatan dan diatur dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 500.2-357 tahun 2024 tentang Penetapan Sentra Industri Kecil dan Menengah Kabupaten Sigi.
Melalui kegiatan FGD ini, diharapkan Sentra IKM memiliki kelembagaan yang lebih kuat dan professional sehingga mampu menjadi pusat pengembangan usaha kecil yang mandiri dan berkelanjutan serta menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi lokal.