Pelaksanaan Pengawasan, Pengamatan dan Pemantauan Metrologi Legal Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional di Kabupaten Sigi
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, setiap menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi kembali melaksanakan kegiatan pengawasan Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PU BBM) di SPBU pada perlintasan jalur mudik yaitu di Jalan Poros Palu-Kulawi. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (12/03/2025) sekaligus menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Nomor MR.03.03/98/PKTN/SD/2/2025, tanggal 27 Februari 2025, perihal Pelaksanaan Pengawasan, Pengamatan dan Pemantauan Metrologi Legal Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN).
Pada jalur tersebut terdapat 3 penyalur BBM yaitu SPBU 74.943.10 Desa Sidondo IV, Pertashop 76.94308 Desa Lambara dan SPBU 76.943.02 Desa Pakuli. Ketiga penyalur tersebut menjual BBM jenis Pertalite, Pertamax dan Dexlite yang masing-masing mendapat kuota BBM sebanyak 5.000 - 12.000 Liter/minggu. Secara spesifikasi konstruksi badan ukur memiliki 1,2,4 dan 6 nozzle, penunjukan digital dan alat justir mekanik dan elektronik (Digital).
Berdasakan hasil pengawasan, spesifikasi teknis ketiga alat ukur tersebut memenuhi syarat kemetrologian dan setelah dilakukan pengujian, tidak diperoleh hasil yang melebihi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD). Namun untuk Pertshop 7P.94308 Desa Lambara, didapatkan bukti bahwa kedua alat UTTP pada Pertashop tersebut tanda Tera SAHnya sudah tidak berlaku. Bersadakan temuan tersebut Pemilik Pertashop tersebut langsung diberikan pembinaan dan disarankan untuk segera dilakukan Tera Ulang pada alat ukur PU BBM miliknya.
Kedepannya, kegiatan ini akan semakin intensif dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen pada setiap transaksi perdagangan yang menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) sebagai dasar penentu nilai transaksinya menuju terwujudnya Kabupaten Sigi sebagai Daerah Tertib Ukur di Indonesia.
Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan (Memperdaya Ukuran Menghilangkan Kepercayaan)